Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

    Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara
    Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari

    LUWU TIMUR - Tersangka kasus ijazah palsu di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (26/1/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur.

    "Tuntutan satu tahun enam bulan, dan pasal yang dikenakan yakni pasal 263 tentang pemalsuan ijazah, " kata JPU, Irwansyah kepada awak media.

    Tersangka kasus ijazah palsu ini masing-masing Made Agung Ratmaja dan Eko Raharjo. Ijazah palsu ini dipergunakan Made Agung mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Mantadulu tahun 2019, dan terpilih. Sementara Eko berperan sebagai pembuat ijazah paket C palsu.

    Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 9 Februari dengan agenda pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa. 

    "Jadi berikannya itu masuk ke pledoi yang akan dilakukan pada tanggal 9 Februari mendatang, " kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, Polres Luwu Timur menahan Made Agung Ratmaja, Kades Mandadulu dan seorang oknum PNS, Eko Raharjo, Jumat 30 Oktober 2020. Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa ijazah paket C untuk pencalonan kepala desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.(JIS)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Terus Meningkat, Pasien Covid-19 di Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PN Malili Bergeser ke Maros, Khairul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

    Ikuti Kami