LUWU TIMUR - Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Terduga pengedar dan pengguna yang ditangkap adalah MR (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Campur Sari, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur pada salah satu kamar penginapan di Kecamatan Tomoni, selasa (8/6/21).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta melalui keterangannya.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan transaksi narkoba di penginapan, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan didalam kamar tempat terduga menginap, ” kata AKP. Joddy, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Dari kamar terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) shacet plastik ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0, 39 ( nol koma tiga puluh sembilan ) Gram ditimbang dengan shacetnya 4 (empat) batang potongan pipit plastik, 3 (tiga) batang pipet shabu, 1 (satu) batang sumbu shabu, 1 (satu) batang pireks, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol bekas minuman mineral yang masi terdapat pipet plastik, 1 (satu) tas gendong warna merah maron merk CHIBAO, 1 (satu) handpone merk NOKIA warna hitam dan Uang tunai Rp.1, 450, 000, - (satu juta empat ratus lima puluh ribuh rupiah).
“Setelah kami perlihatkan semua barang bukti tersebut terduga mengakui barang itu miliknya, ” telasnya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (SH).