LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Kejari) Luwu Timur terus mendalami dugaan korupsi adanya penyelewengan dan penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang dilakukan oleh oknum aparat desa Tarabbi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Zubair, melalui Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi lewat pesan What's Appnya, Senin (22/03/2021).
"Iya, sementara lanjutji pak, masih di proses, " kata Hasbuddin kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id
Diketahui sebelumnya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Persaudaraan Masyarakat Tarabbi (F-PMT) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pelaporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (11/2/2021).
F-PMT melaporkan sejumlah kasus dugaan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara yang ada di desa Tarabbi, Luwu Timur.
Koordinator F-PMT Iskaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2) menyampaikan bahwa yang dilaporkan yaitu adanya penyelewengan dan penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang dilakukan oleh oknum aparat desa Tarabbi.
Kemudian, dalam isi surat laporan itu, tertulis adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020.
“Dugaan penyelewenganggaran dana desa di tahun 2018 sebesar Rp94 juta itu tidak ada proses penyelesaian dan tidak pernah di proses secara hukum sesuai apa yang menjadi tuntutan masyarakat, ” katanya.
“Adanya kasus penyelewengan anggaran yang sudah berulang kali yang mejadi keresahan masyarakat dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan hilang apabila kasus ini tidak di proses sampai tuntas, ” demikian isi surat laporan F-PMT itu.
F-PMT dalam surat itu meminta keadilan demi hukum kepada Kejari Luwu Timur untuk memproses secara hukum bagi oknum-oknum yang melakukan penyelewengan angggaran khususnya di desa Tarabbi.(JIS)