Langgar Kode Etik, Kapolres Luwu Timur Pecat Satu Anggotanya

    Langgar Kode Etik, Kapolres Luwu Timur Pecat Satu Anggotanya
    Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personilnya dari dinas polri yang bertempat di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/2021).

    LUWU TIMUR - Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personilnya dari dinas polri yang bertempat di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/2021).

    Pasdi Yammar Patta merupakan personi Polres Luwu Timur yang di PTDH dengan pangkat Bripka dengan jabatan sebagai BA pembinaan berdasarkan surat keputusan kepala kepolisian daerah Sulawesi selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.

    Pada kegiatan upacara tersebut  dihadiri oleh Kapolres Luwu Timur, Pejabat Umum Polres Luwu Timur, para polsek jajaran serta peserta upacara.

    Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf e peraturan kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi Polri.

    ‘’Hari ini merupakan kegiatan upacara PTDH personil polres Luwu Timur yang dimana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah di putuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personil tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH Tersebut, " kata Kapolres Luwu Timur dalam amanatnya.

    Kapolres Luwu Timur mengungkapkan rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

    ‘’Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koredor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini, ’’ Jelas Kapolres Luwu Timur.

    Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh Kapolres Luwu Timur sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

    Terakhir dalam amanatnya kapolres luwu timur mengingatkan kepada personil agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

    ‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personil Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, ’’ tutupnya.(SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Warga Luwu Timur Temukan Bayi Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Luwu Timur Ikuti Peringatan HKG dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami