LUWU TMUR - Puluhan tenaga upah jasa Pemda Luwu Timur dipecat. Mereka terdiri dari petugas Damkar, Satpol PP, tenaga kebersihan, dan beberapa tenaga upah jasa dari OPD lain.
Bahkan baru-baru ini dikabarkan pula tenaga guru yang masih berstatus upah jasa ikut pula menjadi sasaran empuk pemecatan yang dinilai sepihak.
Terkait polemik tersebut, Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Luwu Timur rupanya tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap dalam menangani persoalan ini.
Anggota DPRD Luwu Timur, Tugiat dari fraksi Nasdem membeberkan, kalau pihaknya dari Komisi I sudah pernah melakukan RDP soal pemecatan tenaga upah jasa, ungkapnya, Minggu (04/07/2021).
Selain membahas soal pemecatan tenaga upah jasa kata Tugiat, kami juga membahas soal gaji tenaga upah jasa selama tiga bulan yang belum dibayarkan.
“Namun faktanya sampai bulan ini Pemerintah Daerah Lutim rupanya belum menyelesaikan permasalahan ini, ” sambungnya lagi.
Karena polemik ini belum menuai titik terang, maka fraksi Nasdem akan kembali mendorong komisi I untuk melakukan RDP ulang sekaligus melakukan investigasi siapa saja tenaga upah jasa yang diberhentikan.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerindra, HM Sarkawi Hamid menggapi terkait adanya beredar berita adanya pemecatan Beberapa tenaga Guru SD yang tersebar di Luwu Timur, Sabtu (03/07/2021).
“Iya kami mendapat laporan seperti itu bahwa dalam dua hari terakhir beberapa Guru ditelpon langsung oleh pejabat di Dinas kabupaten lalu meminta dan melarang beberapa guru untuk masuk lagi ke sekolah karena telah dicopot dan honornya dihentikan tanpa memberi alasan yang jelas bahkan ada pula yang hanya melalui kepala sekolahnya secara lisan, ” katanya.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Dinas pendidikan saya kira sangat tidak tepat apalagi negara kita saat ini sedang fokus menghadapi Pandemi Gelombang ke II tak terkecuali Kabupaten Luwu Timur.
"Harusnya kebijakan yg menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat khususnya Dunia Pendidikan kita dapat dihindari dulu, kalaupun karena pertimbangan tertentu seseorang tenaga honor dihentikan itu harus jelas kriteria dan alasan pemberhentiannya apa dan tidak bisa dengan cara main telepon atau hanya secara lisan melalui perantara orang perorang. Pemerintahan itu administrasi, semua ada prosedurnya, " ungkap Sarkawi.
Lanjut Sarkawi yang juga Ketua Bapemperda mengatakan, bahwa para Guru dan tenaga kependidikan yang telah menerima honor Daerah atau upah jasa itu telah disiapkan anggarannya dalam APBD Tahun 2021 dan itu dalam hitungan satu tahun, kemudian khusus bagi penerima Dana BOSDA telah diatur pula dalam Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Juknis pengelolaan Dana Bos Reguler dimana salah satu item yg dapat dialokasikan adalah honor para guru non PNS dan tenaga kependidikan selama setahun dengan sistim pelaporan per semester ini dana pusat dan tidak bisa di permainkan.
Mereka yang dibayarkan itu telah terdaftar dalam Daftar pokok Kependidikan (Dapodik ) Dinas Pendidikan hingga ke pusat.
"Jadi kalau hendak dievaluasi jangan ditengah jalan seperti sekarang, " kata Sarkawi.
Ini bisa menimbulkan keresahan bahkan merusak sistim dunia kependidikan kita.
"Saya kasi contoh misalnya, seorang tenaga operator sekolah itu wajib ada disetiap sekolah dan rata-rata kita punya hanya 1 orang tenaga, tiba-tiba diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas lalu siapa yang akan menghandel pelaporan melalui tenaga operator sementara yang bersangkutan memiliki keahlian di bidang itu minimal sarjana komputer, " sambungnya lagi.
Kemudian tambahnya, ada sekolah yang secara bersamaan diberhentikan 3 orang tenaga gurunya apa maksudnya itu.
"Ini yang bisa merusak proses belajar mengajar kita, apalagi ditengah pandemi seperti ini. Saya melihat kebijakan ini sangat tidak populer dan cenderung tendensius, " tutupnya.(SH)