Guru Upah Jasa Dipecat Sepihak, Fraksi Gerindra Nilai Bisa Rusak Sistem Dunia Pendidikan di Luwu Timur

    Guru Upah Jasa Dipecat Sepihak, Fraksi Gerindra Nilai Bisa Rusak Sistem Dunia Pendidikan di Luwu Timur
    Ketua Fraksi Gerindra Luwu Timur, HM. Sarkawi Hamid

    LUWU TIMUR - Langkah pemberhentian dan pemecatan secara sepihak para Guru upah jasa atau honorer Daerah dan tenaga kependidikan yang dibiayai oleh APBD dan Dana BOSDA telah mencederai Dunia pendidikan kita di Luwu Timur.

    Hal itu dikatakan Anggota Fraksi Gerindra, HM Sarkawi Hamid ketika dimintai tanggapannya sekaitan adanya beredar berita adanya pemecatan Beberapa tenaga Guru SD yang tersebar di Luwu Timur, Sabtu (03/07/2021).

    “Iya kami mendapat laporan seperti itu bahwa dalam dua hari terakhir beberapa Guru ditelpon langsung oleh pejabat di Dinas kabupaten lalu meminta dan melarang beberapa guru untuk masuk lagi ke sekolah karena telah dicopot dan honornya dihentikan tanpa memberi alasan yang jelas bahkan ada pula yang hanya melalui kepala sekolahnya secara lisan, ” katanya.

    Menurutnya, langkah yang ditempuh Dinas pendidikan saya kira sangat tidak tepat apalagi negara kita saat ini sedang fokus menghadapi Pandemi Gelombang ke II tak terkecuali Kabupaten Luwu Timur. 

    "Harusnya kebijakan yg menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat khususnya Dunia Pendidikan kita dapat dihindari dulu, kalaupun karena pertimbangan tertentu seseorang tenaga honor dihentikan itu harus jelas kriteria dan alasan pemberhentiannya apa dan tidak bisa dengan cara main telepon atau hanya secara lisan melalui perantara orang perorang. Pemerintahan itu administrasi, semua ada prosedurnya, " ungkap Sarkawi.

    Lanjut Sarkawi yang juga Ketua Bapemperda mengatakan, bahwa para Guru dan tenaga kependidikan yang telah menerima honor Daerah atau upah jasa itu telah disiapkan anggarannya dalam APBD Tahun 2021 dan itu dalam hitungan satu tahun, kemudian khusus bagi penerima Dana BOSDA telah diatur pula dalam Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Juknis pengelolaan Dana Bos Reguler dimana salah satu item yg dapat dialokasikan adalah honor para guru non PNS dan tenaga kependidikan selama setahun dengan sistim pelaporan per semester ini dana pusat dan tidak bisa di permainkan.

    Mereka yang dibayarkan itu telah terdaftar dalam Daftar pokok Kependidikan (Dapodik ) Dinas Pendidikan hingga ke pusat. 

    "Jadi kalau hendak dievaluasi jangan ditengah jalan seperti sekarang, " kata Sarkawi. 

    Ini bisa menimbulkan keresahan bahkan merusak sistim dunia kependidikan kita. 

    "Saya kasi contoh misalnya, seorang tenaga operator sekolah itu wajib ada disetiap sekolah dan rata-rata kita punya hanya 1 orang tenaga, tiba-tiba diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas lalu siapa yang akan menghandel pelaporan melalui tenaga operator sementara yang bersangkutan memiliki keahlian di bidang itu minimal sarjana komputer, " sambungnya lagi.
     
    Kemudian tambahnya, ada sekolah yang secara bersamaan diberhentikan 3 orang tenaga gurunya apa maksudnya itu. 

    "Ini yang bisa merusak proses belajar mengajar kita, apalagi ditengah pandemi seperti ini. Saya melihat kebijakan ini sangat tidak populer dan cenderung tendensius, " tutupnya.(SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Mutasi di Polres Luwu Timur, Kabag Ops Hingga...

    Artikel Berikutnya

    Selain Gerindra, Fraksi Nasdem Juga Sikapi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
    Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta
    Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Pastikan Natal Aman dan Kondusif

    Ikuti Kami