Kapolres Luwu Timur Minta Warga Patuhi Maklumat Kapolri

    Kapolres Luwu Timur Minta Warga Patuhi Maklumat Kapolri

    LUWU TIMUR - Kepolisian resort Luwu Timur dan polsek jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan maklumat kapolri tentang  kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, Jumat (25/09/2020) malam.

    Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, S.IK, melalui Kabag Ops Polres Luwu Timur Kompol Akbar Andi Malloroang SH, MH mengatakan sosialisasi sekaligus penyebaran maklumat Kapolri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan bersama terkait dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di kabupaten Luwu Timur.

    ‘’Kegiatan kali ini yakni mensosialisasikan serta kami menyebarkan maklumat kapolri yang dimana tujuannya untuk  memberikan  dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilih, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di kabupaten Luwu Timur, maka dari itu perlu penegasan peraturan agar tidak muncul klaster baru penyebaran covid-19, ’’ jelas Kabag Ops polres Luwu Timur.

    Tidak hanya Polres Luwu Timur saja yang melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolri ini namun juga Polsek-Polsek jajaran memasang atau menempel pada tempat tempat keramaian, pertokoan, pasar, setiap Mako Polres dan Polsek , posko posko  pemenangan maupun di sejumlah lokasi lainnya.

    Kabag Ops menambahkan apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka Polri siap menindak pelanggar maklumat kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan saat pilkada 2020 berlangsung dan kami mengajak seluruh masyarakat mari bersama sama sukseskan pemilukada serentak ini dengan aman, lancar, sehat dan selamat.

    Perlu di ketahui dalam isi maklumat Kapolri ada beberapa poin yang di jelaskan sebagai berikut :

    1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

    2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

    4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

    Editor : Suhardi

    Lutim Polres sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Termasuk Luwu Timur, Pengukuhan 7 Pjs Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Jayadi Nas Resmi Jadi Pjs Bupati Luwu Timur

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
    Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
    Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

    Ikuti Kami