Dua Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Resmi Ditahan di Polres Luwu Timur

    Dua Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Resmi Ditahan di Polres Luwu Timur

    LUWU TIMUR - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan Kepala Desa Mantadulu, berinisial AA, Kecamatan Angkona, Luwu Timur resmi ditahan di Polres Luwu Timur, Jumat (30/10/2020).

    Selain Kades Mantadulu, AA, 1 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ER, juga tahan.

    Hal tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Eli Kendek, SH, saat di konfirmasi melalui pesan What Appsnya.

    "Iya, saat ini kedua Tersangka telah resmi ditahan, " kata IPTU Eli Kendek, SH kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id.

    Keduanya kata, Eli sudah ditahan atas dugaan penyalagunaan ijazah palsu untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

    Saat ini kedua tersangka sementara diproses, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Luwu Timur.(JIS)

    Lutim Polres Lutim Ijazah Palsu
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Angin Kencang Rusak Rumah Warga Luwu Timur

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra, Satlantas Polres Luwu Timur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami