LUWU TIMUR - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan Kepala Desa Mantadulu, berinisial AA, Kecamatan Angkona, Luwu Timur resmi ditahan di Polres Luwu Timur, Jumat (30/10/2020).
Selain Kades Mantadulu, AA, 1 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ER, juga tahan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Eli Kendek, SH, saat di konfirmasi melalui pesan What Appsnya.
"Iya, saat ini kedua Tersangka telah resmi ditahan, " kata IPTU Eli Kendek, SH kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id.
Keduanya kata, Eli sudah ditahan atas dugaan penyalagunaan ijazah palsu untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Saat ini kedua tersangka sementara diproses, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Luwu Timur.(JIS)