Gakkum KLHK Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kayu Ilegal Asal Luwu Timur

    Gakkum KLHK Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kayu Ilegal Asal Luwu Timur
    Foto : Barang Bukti Mobil Truk bermuatan Kayu Ilegal

    MAKASSAR - Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka kasus kayu ilegal pada, Rabu 7 April 2021 kemarin di Makassar.

    Dalam keterangan Persnya yang diterima jurnalis Indonesia satu.co.id Jumat (9/4/2021), Kepala Balai GAKKUM KLHK wilayah Sulawesi, Dody Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), 22 Maret 202, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.

    IF adalah pemilik kayu ilegal dan pimpinan UD Miftahul Jannah DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO.

    “Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan Lingkungan dan Kehutanan agar dapat memberi efek jera, ” tegas Dodi Kurniawan, Kamis (8/4/ 2021).

    Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kumea sebanyak 314 batang (volume 25, 9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.

    “Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur, ” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka IF dan DG, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5 miliar dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(JIS)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi dengan Pemdes, BAZNAS Luwu Timur...

    Artikel Berikutnya

    Viral Rumah Nyaris Ambruk di Malili, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda

    Ikuti Kami