MAKASSAR - Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka kasus kayu ilegal pada, Rabu 7 April 2021 kemarin di Makassar.
Dalam keterangan Persnya yang diterima jurnalis Indonesia satu.co.id Jumat (9/4/2021), Kepala Balai GAKKUM KLHK wilayah Sulawesi, Dody Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), 22 Maret 202, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.
Baca juga:
Kajari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti
|
IF adalah pemilik kayu ilegal dan pimpinan UD Miftahul Jannah DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan Lingkungan dan Kehutanan agar dapat memberi efek jera, ” tegas Dodi Kurniawan, Kamis (8/4/ 2021).
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Pengamanan Pilkada
|
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kumea sebanyak 314 batang (volume 25, 9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.
“Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka IF dan DG, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5 miliar dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(JIS)