LSM di Luwu Timur Sorot Pembangunan Villa di Desa Lampia

    LSM di Luwu Timur Sorot Pembangunan Villa di Desa Lampia

    LUWU TIMUR - Diduga tidak memiliki izin lengkap hendak melakukan penimbunan laut serta melakukan kegiatan pembangunan permanen berupa rumah singgah/villa di daerah pesisir sekitaran pantai Batu Minggoro Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

    Kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, ketua Badan Advokasi Indonesia dan Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI Luwu Timur, Utta siddiq mengaku sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur adanya kegiatan penimbunan laut (Reklamsai). 

    "Sangat disayangkan adanya penimbunan laut(Reklamasi) di Desa Harapan Lampia  yang hendak dijadikan Rumah singgah/Villa, tanpa melihat dampaknya, " ungkap Utta Siddiq.

    Menurutnya diduga reklamasi tersebut menjadi pemicu pencemaran laut kawasan perairan yang merupakan milik publik itu dapat merugikan nelayan di daerah tersebut dan merusak lingkungan hidup serta mengacam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melintas.

    "Lokasi yang akan dijadikan sebagai Rumah singgah/Villa sangat Rawan dengan Bencana Longsor, " sambungnya lagi.

    Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lampia Mustakim mengatakan, kalau kegiatan itu, sejak dimulai pihaknya sudah melakukan teguran terhadap pemilik namun tetap saja dilanjutkan pekerjaannya.

    “Sudah saya sampaikan bahwa reklamasi pesisir pantai jika di lakukan kegiatan itu akan berdampak buruk reklamasi bagi ekosistem laut serta mengancam keselamatan orang-orang, ” kata Mustakim.

    Terpisah, Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Nasir Dj, yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan, bahwa hal itu sudah dilakukan tinjauan lapangan hingga di lakukan rapat kordinasi di ruang Adipura Dinas Lingkungana Hidup (DLH) Luwu Timur pada tanggal 15 september 2020 lalu yang di hadiri istansi terkait.

    "Pemda sudah tindaklanjuti dengan rapat degan instansi terkait dan sekaligus peninjauan lapangan serta telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada saudara Rahim Baso, seperti isi dalam surat yang dikeluarkan, " tulis Nasir Dj via pesan WAnya.

    Berdasrkan surat yang di keluarkan yang di tandatangani Bahari Suli, sekretaris daerah bahwa Pembahasan rapat tersebut permohonan H. Rahim Baso, atas rencana pembangunan rumah singgah/villa dn dari hasil rapat itu telah dikeluarkan surat.

    Dimana dalam isi surat itu bahwa segerah menghentikan segala kegiatan fisik pembangunan serta reklamasi pantai dan membongkar bangunan pondasi yang sudah ada sebab areal lokasi tersebut melanggar sempadan jalan dan sempadan pantai.

    Lokasi yang dikawatirkan rawan akan bencana alam khususnya tanah longsor sehingga di kwatirkan mengancam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melewati jalan trans sulawesi.

    Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat tersambung kepada pemilik bangunan itu.(***)

    lutim lsm desa lampia sorot villa
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Kantor Bawaslu Luwu Timur, Jayadi...

    Artikel Berikutnya

    Tetapkan Nomor Urut Paslon Ibas-Rio pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami