LUWU TIMUR - Diduga tidak memiliki izin lengkap hendak melakukan penimbunan laut serta melakukan kegiatan pembangunan permanen berupa rumah singgah/villa di daerah pesisir sekitaran pantai Batu Minggoro Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, ketua Badan Advokasi Indonesia dan Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI Luwu Timur, Utta siddiq mengaku sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur adanya kegiatan penimbunan laut (Reklamsai).
"Sangat disayangkan adanya penimbunan laut(Reklamasi) di Desa Harapan Lampia yang hendak dijadikan Rumah singgah/Villa, tanpa melihat dampaknya, " ungkap Utta Siddiq.
Menurutnya diduga reklamasi tersebut menjadi pemicu pencemaran laut kawasan perairan yang merupakan milik publik itu dapat merugikan nelayan di daerah tersebut dan merusak lingkungan hidup serta mengacam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melintas.
"Lokasi yang akan dijadikan sebagai Rumah singgah/Villa sangat Rawan dengan Bencana Longsor, " sambungnya lagi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lampia Mustakim mengatakan, kalau kegiatan itu, sejak dimulai pihaknya sudah melakukan teguran terhadap pemilik namun tetap saja dilanjutkan pekerjaannya.
“Sudah saya sampaikan bahwa reklamasi pesisir pantai jika di lakukan kegiatan itu akan berdampak buruk reklamasi bagi ekosistem laut serta mengancam keselamatan orang-orang, ” kata Mustakim.
Terpisah, Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Nasir Dj, yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan, bahwa hal itu sudah dilakukan tinjauan lapangan hingga di lakukan rapat kordinasi di ruang Adipura Dinas Lingkungana Hidup (DLH) Luwu Timur pada tanggal 15 september 2020 lalu yang di hadiri istansi terkait.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semarang Banjir, Kemana Anies?
|
"Pemda sudah tindaklanjuti dengan rapat degan instansi terkait dan sekaligus peninjauan lapangan serta telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada saudara Rahim Baso, seperti isi dalam surat yang dikeluarkan, " tulis Nasir Dj via pesan WAnya.
Berdasrkan surat yang di keluarkan yang di tandatangani Bahari Suli, sekretaris daerah bahwa Pembahasan rapat tersebut permohonan H. Rahim Baso, atas rencana pembangunan rumah singgah/villa dn dari hasil rapat itu telah dikeluarkan surat.
Dimana dalam isi surat itu bahwa segerah menghentikan segala kegiatan fisik pembangunan serta reklamasi pantai dan membongkar bangunan pondasi yang sudah ada sebab areal lokasi tersebut melanggar sempadan jalan dan sempadan pantai.
Lokasi yang dikawatirkan rawan akan bencana alam khususnya tanah longsor sehingga di kwatirkan mengancam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melewati jalan trans sulawesi.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat tersambung kepada pemilik bangunan itu.(***)