LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan “Rabu Sehat” dan “Jum’at Ibadah” kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Lutim.
Selain itu, juga ada ketentuan tentang wajib menggunakan pakaian adat Nusantara setiap tanggal 10.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 188.6/10/BUP tanggal 9 Juli 2021, yang ditujukan kepada para Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Lutim tentang Pelaksanaan rabu sehat dan Jum’at ibadah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, memuat empat point yaitu :
1. Senam Kesegaran Jasmani dilaksanakan setiap hari Rabu dengan Tema “Rabu Sehat” dan menggunakan pakaian Olahraga setelah itu diganti dengan Pakaian Dinas Harian Hitam Putih;
2. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Jumat diganti dengan Jumat Ibadah menggunakan pakaian terbaik bagi Muslim;
3. Setiap tanggal 10 menggunakan Pakaian Adat Nusantara;
4. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari Rabu maka tetap menggunakan Pakaian Adat Nusantara dan jika bertepatan dengan hari libur maka Pakaian Adat Nusantara digunakan pada hari kerja berikutnya.
Adapun tujuan dari surat edaran Bupati Lutim ini guna mewujudkan peran daerah dalam kerangka NKRI sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah, budaya kerja dan nilai-nilai budaya Nusantara bagi Aparatur Sipil Negara guna menciptakan persatuan dan kesatuan, keseragaman dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. (SH)