Tim Pengawas Luwu Timur Temukan Kosmetik Ilegal dan Barang Kadaluarsa di Pasar Lambarese

    Tim Pengawas Luwu Timur Temukan Kosmetik Ilegal dan Barang Kadaluarsa di Pasar Lambarese

    LUWU TIMUR - Hari ketiga tim pengawas obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur melakukan kegiatan pengawasan di Kecamatan Burau, Rabu (28/04/2021).

    Pengawasan dimulai dari pasar Lambarese yang terbilang ramai kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko penjual barang campuran. Tim kembali dibagi dua yakni tim yang mengawasi obat dipimpin oleh Baso Simun, Kabid Sumber Daya kesehatan Dinkes Lutim dan tim yang mengawasi makanan diketuai oleh Sekretaris Disdagkop, Andi Polejiwa.

    Untuk tim obat difokuskan pada pedagang yang menjual bahan kosmetik yang di lima titik di pasar Lambarese. Hasilnya, tim pengawas menemukan bahan kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM serta tidak mencantumkan kandungan bahan. Bahkan ada yang sudah kadaluarsa dua tahun tetapi masih diperjualbelikan oleh pedagang.

    “Tabe pak, kami dari tim pengawas obat dan makanan minta supaya ini kosmetik yang kadaluarsa dan ilegal janganmi dijual karena berbahaya jika digunakan, ” pinta ketua Tim obat, Baso Simun kepada pedagang kosmetik yang mengaku berasal dari kota Palopo.

    Baso mengatakan, untuk tahap awal tim pengawas hanya melakukan edukasi dan pembinaan tetapi kedepannya jika didapati lagi maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Tim obat kemudian mendata kosmetik kadaluarsa tersebut dan dipisahkan agar tidak lagi dijual. Begitu juga pedagang didata identitas, alamat dan nomor kontaknya.

    Sementara untuk tim pangan yang melakukan pengawasan di sejumlah toko yang menjual barang campuran di sekitaran pasar Lambarese juga kembali menemukan berbagai bahan makanan dan minuman serta barang kebutuhan lainnya yang telah  kadaluarsa, mulai dari roti, pasta gigi, susu kemasan, makanan ringan dan lain-lain.

    Barang kadaluarsa tersebut oleh tim kemudian dipisahkan serta didata jumlah dan jenisnya lalu dipacking tersendiri agar tidak lagi dijual oleh pemiliknya.

    Kepada pemilik toko tim pengawas meminta agar lebih teliti menerima barang dari distributor dan dicek masa kadaluarsanya terutama makan dan minuman yang bisa langsung dikonsumsi.

    “Tolong periksaki dengan baik dan sering dicek barang dagangan ta yang sudah kadaluarsa supaya tidak lagi dijual karena akan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, ” tegas Andi Polejiwa.

    Pemilik toko berjanji untuk tidak menjual barang kadaluarsa tersebut dan akan mengembalikan kepada distributor untuk ditukar dengan barang baru. (SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Luwu Timur Gelar Malam Nuzulul Qur'an,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda

    Ikuti Kami