JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merigestrasi 132 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2020. Registrasi tersebut telah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) sejak tanggal 18 Januari 2021 pekan kemarin.
Lalu, bagaimana tahapan selanjutnya (ketetapan putusan) dalam sengketa itu?
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, kepada awak media di Jakarta, Senin (25/01/2021) menuturkan, sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan berlangsung dari tanggal 26-29 Januari untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Termasuk gugatan pilkada Luwu Timur sendiri, sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada Kamis (28/01/2021) mendatang.
"Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan jadwal tersebut, selanjutnya diagendakan penyerahan jawaban termohon (KPU), Bawaslu, serta keterangan pihak terkait dari tanggal 1-9 Februari, ” sambung Fajar.
Setelah itu lanjutnya, pada tanggal 10-11 Februari Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Sementara sidang pengucapan putusan sela (sidang dismissal) diagendakan pada tanggal 15-16 Februari mendatang. Dari sini kita bisa ketahui sengketa pilkada mana saja yang akan dilanjutkan persidangannya, ” bebernya.
Jika putusan sidang dismissal nanti dinyatakan lanjut, maka Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Selanjutnya pengucapan putusan perselisihan hasil pilkada dijadwalkan pada tanggal 19-24 Maret 2021.
“Seluruh gugatan pilkada (132 permohonan) akan diketahui dilanjutkan atau tidak persidangannya pada tanggal 15-16 Februari mendatang, ” tutup Fajar Laksono.(JIS)