LUWU TIMUR - Untuk mengoptimalkan potensi zakat di Desa Lumbewe Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu Timur mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta memberikan materi cara mengumpulkan zakat maal secara profesional kepada Pengurus UPZ Desa Lumbewe.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil ketua I Baznas Kabupaten Luwu Timur, H. Hamka, Kepala Desa Lumbewe, Nahsir, Satuan Tugas Zakat, Lalu Patoni, S. Hi, Imam Desa Lumbewe, Mustarim.
Kepala Desa, Nahris mengatakan kita semua bersyukur dengan hadirnya BZANAS dalam acara pengukuhan ini.
"Alhamdulillah saya bersyukur BAZNAS kabupaten Luwu Timur sudah melakukan pelantikan di Desa Lumbewe. Semoga yang akan di lantik nantinya bisa bekerja dengan Amanah, " kata H. Hamka.
Di tempat yang sama, Satuan Tugas Zakat, Lalu Patoni, juga menyampaiakan bahwa ujung tombak BAZNAS di Desa yakni UPZ.
"Jadi pelaporannya nanti harus maksimal, pelaporannya nanti bukan hanya sampai pada Desa saja, akan tetapi harus ke Baznas dan KUA, " jelas Lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Luwu Timur, H. Hamka menyampaikan bahwa kewajiban UPZ yakni mendata mustahik karena baru kemarin Baznas Luwu Timur melantik satuan tugas (Satgas Zakat) yang harus sosialisasi ke masyarakat sekaligus mendata calon-calon Muzakki yang ada di kecamatan tersebut.
"Alhamdulillah lambat laun kepercayaan Baznas sudah kembali yang dulunya orang tidak mengenal dan tidak percaya ke BAZNAS sekarang Alhamdulillah, karena membangun kepercayaan di masyarakat itu sangat susah, " ucap H. Hamka.
H. Hamka menambahkan dalam sosialisasinya bahwa Zakat ini ada dalam rukun islam dan hukumnya sama dengan shalat, di dalam Al - Qur’an 82 kali di jelaskan dalam Al - Quran bergandengan dengan Shalat.
"Semoga Satgas Zakat selalu bersinergi dengan UPZ, Pemerintah Desa, dan Baznas Kabupaten Luwu Timur, " tutur H. Hamka.(JIS)