Suhardi
Suhardi
  • Jan 21, 2021
  • 312

Mulai 1 Februari, Pencetakan KTP-el tidak Dapat Diwakili

Mulai 1 Februari, Pencetakan KTP-el tidak Dapat Diwakili
Kepala Disduk Capil Luwu Timur, Oksen Bija

LUWU TIMUR, - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija menegaskan bahwa mulai 01 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 05 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
“Kenapa tidak dapat diwakili ?, karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi, ” ungkap Oksen saat dikonfirmasi, Kamis (21/01/2021).

Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.

“Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing, ” tandas Oksen. (Kominfo/JIS)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU