LUWU TIMUR, - Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan penanganan Covid-19, Pembuatan Posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta Recofusing TKDD Tahun 2021.
Dalam rapat itu, Sekda didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Halsen, Plt. Kadis Kesehatan, dr. April, Kabag Pemerintahan, Iskandar Muda, Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizki Alamsyah dan Perwakilan Kadis BPKD yang berlangsung diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (09/02/2021).
PLH Sekjen Kemendagri, Hamdani mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
“Membentuk posko penanganan Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut agar PPKM yang berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW Kepala Desa, Lurah, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya, ” jelasnya.
Lanjutnya, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko penanganan Covid-19 dibebankan pada masing-masing anggaran unsur Pemerintah daerah khususnya yang berkaitan dengan APBD.
“Kita sangat berterimakasih dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan ding SE No. 2 PK/2021 yang dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa yang dibutuhkan berkaitan dengan mendukung PPKM tersebut, dan pada tingkat desa juga telah diterbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT No.1/2021, ” jelasnya.
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan penanganan Covid-19, dukungan pendampingan dari BPKP yang tentunya melakukan supervisi juga dibutuhkan agar monitoring dalam hal pelaksanaannya. (Kominfo/JIS)