Mendagri Instruksikan Segera Aktifkan Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan

    Mendagri Instruksikan Segera Aktifkan Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan
    Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri

    LUWU TIMUR, - Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan penanganan Covid-19, Pembuatan Posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta Recofusing TKDD Tahun 2021.

    Dalam rapat itu, Sekda didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Halsen, Plt. Kadis Kesehatan, dr. April, Kabag Pemerintahan, Iskandar Muda, Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizki Alamsyah dan Perwakilan Kadis BPKD yang berlangsung diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (09/02/2021).

    PLH Sekjen Kemendagri, Hamdani mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

    “Membentuk posko penanganan Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut agar PPKM yang berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW Kepala Desa, Lurah, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya, ” jelasnya.

    Lanjutnya, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko penanganan Covid-19 dibebankan pada masing-masing anggaran unsur Pemerintah daerah khususnya yang berkaitan dengan APBD.

    “Kita sangat berterimakasih dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan ding SE No. 2 PK/2021 yang dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa yang dibutuhkan berkaitan dengan mendukung PPKM tersebut, dan pada tingkat desa juga telah diterbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT  No.1/2021, ” jelasnya.

    Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan penanganan Covid-19, dukungan pendampingan dari BPKP yang tentunya melakukan supervisi juga dibutuhkan agar monitoring dalam hal pelaksanaannya. (Kominfo/JIS)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Uang Nasabah Berkurang dari Saldo Rekening...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ini Pasien Sembuh di Luwu Timur Bertambah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami