LUWU TIMUR, - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur menangkap dua pelaku berinisial WP (23), dan MA (27) karena diduga mengedarkan/menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorila ( tembakau sintetis ) narkoba jenis tembakau gorila (sintesis).
Kasat Narkoba AKP Juddi Titalepta SE, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dari informasi dari Bea Cukai Luwu Timur bahwa ada pengiriman narkoba jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI yang akan dikirim ke Kecamayan Towuti dengan menggunakan armada transfortasi umum.
‘’Pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar jam 13.30 wita, WP (23) diamankan di Desa Wawondula, " kata AKP Juddi Titalepta SE.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Ospnal Resnarkoba Luwu Timur personil Sat Narkoba yang di pimpin oleh Bripka Israil bersama tim dari Bea Cukai menuju ke Kecamatan Towuti untuk melakukan koordinasi dengan pihak TIKI yang kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang menjemput barang pesanannya.
"Untuk pelaku WP, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sashet besar berisi tembakau gorila (tembakau sintetis) dengan berat 28 gram, dan MA (27) dengan barang bukti 5 (dua) sashet besar berisi Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) dengan berat 275 gram, " jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(JIS)