Jabat Plt Desa, Camat Burau Luwu Timur Dituding Resahkan Warga

    Jabat Plt Desa, Camat Burau Luwu Timur Dituding Resahkan Warga
    Ilustrasi

    LUWU TIMUR - Menyongsong Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak 2021 mendatang membuat banyak kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur. Di Kecamatan Burau khususnya dikabarkan ada 9 desa yang akan mengikuti kontes pemilihan kepala desa serentak. Ke 3 desa diantaranya sementara ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) desa itu yakni Desa Benteng, Desa Cendana serta Desa Lagego.

    Dari 3 Desa yang dijabat Plt, satu desa dikabarkan akan dijabat oleh Camat Burau, Muh. Syukri, S. Sos. Saat ini  diketahui masih aktif selaku seorang Camat.

    Tak pelak, pengusulan Camat Burau menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Desa Cendana menuai kritik masyarakat setempat.  Pasalnya sikap rangkap jabatan tersebut dinilai dapat mempengaruhi kinerja di Kecamatan maupun di desa. 

    Memastikan kejelasan informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada staf Desa Candana. Tak mau dibocorkan jati dirinya  keterangan (R), salah seorang Kaur membenarkan informasi tersebut.

    “iya, ada SK pak camat plt disini bersamaan dengan pemberhentian Plt lama, ” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

    Dikonfirmasi via WhatsAp pribadinya Jumat (30/4/21) bahwa apakah dirinya benar diangkat Plt Desa Cendana, Muh. Syukri lantas membalas, ” ini dasarnya pak, ” sembari mengirimkan beberapa foto lampiran surat yang mirip Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan dirinya selaku PLT.

    Terpisah, M. Sade yang melaksanakan tugas selaku Plt Desa Cendana selama 4 bulan sebelumnya, membenarkan ada SK pemberhentian dirinya bersamaan dengan diterbitkannya SK pengangkatan Camat oleh Bupati.

    Untuk diketahui, SK Pemberhentian dan Pengakatan Plt Desa Cendana oleh Bupati terbit dengan Nomor 153/D-02/IV/Tahun 2021 tertanggal 19 April 2021 yang dibubuhi cap dan tanda tangan.  

    Menanggapi SK pengangkatan Camat jadi PLT Desa, membuat sejumlah warga lantas berkomentar.

    ”Apakah tidak menyalahi aturan nantinya, apabila camat disetujui oleh Pak Bupati merangkap jabatan sebagai pejabat sementara kades, ” cetus (S) satu warga setempat Jumat (30/4/21)

    Sementara Amir (42) warga setempat menimpali bahwa, ” Rangkap jabatan tersebut juga jelas mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. Misalnya, dari segi Pengawasan Dana Desa (DD) Desa Cendana. Sebab untuk pengajuan pencairan DD dan ADD terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi camat itu sendiri, ” ulasnya. 

    “Sepertinya kurang efektif, kalau camat mengajukan diri sendiri sebagai PJS Kades. Seharusnya memberikan kesempatan kepada ASN yang lain, khususnya yang berdomisili di wilayah itu, ” lanjut Amir.

    Sejumlah warga lantas menilai rangkap jabatan camat sebagai kepala desa berpotensi dimanfaatkan untuk mengkampanyekan salah satu kandidat calon kepala desa. Ditambah lagi terdapat sejumlah kades yang diduga ikut terlibat dukung - mendukung pada Pilkada kemarin dikhawatirkan dapat mempengaruhi ketentraman serta kerukunan warga yang selama ini sudah terpelihara.(SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Jenazah Warganya, Bupati Luwu Timur...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Luwu Timur Respon Postif Konsep Penataan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda

    Ikuti Kami