LUWU TIMUR, - Unit Reskrim Polsek Mangkutana jajaran Polres Luwu Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, IPDA Masri Juanda, S.Sos berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di Dusun Mabungka, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur pada 13 Februari 2021 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Aly (36) Warga Desa Balalikembang ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di salah satu kakinya lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa jambret yang dilakukan pelaku berawal dari korban Hasdiana, warga Desa Kasintuwu, tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyerempet serta mengancam sebilah parang, setelah itu merampas tas korban yang berisi HP Oppo, Emas 5 Gram dan uang tunai sekitar Rp.30.000.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mangkutana, AKP Moh. Jamal Anshar melalui keterangan tertulisnya.
"Pelaku Aly (36) ditangkap di rumahnya di Dusun Balaikembang II, Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Senin (22/2/21) sekitar pukul. 19.10 wita, malam, " ungkap AKP Moh. Jamal Anshar kepada jurnalis Indonesiastu.co.id.
Tak menunggu waktu lama setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Mangkutana langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil meringkus pelaku saat berada rumahnya.
"Aly ditangkap setelah rekannya yakni IM terlebih dahulu ditangkap oleh Personel Polsek Mangkutana, " kata AKP Moh. Jamal.
Sesaat sebelumnya lanjut Jamal, pelaku Aly ditetapkan sebagai tersangka utama penjambretan setelah sebelumnya rekan pelaku atas nama IM diamankan oleh Personil Polsek Mangkutana.
Saat ini, pelaku dilarikan ke RSUD I Lagaligo untuk mendapatkan pertolongan medis dikawal Personel Polsek Mangkutana.(JIS)