LUWU TIMUR, - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan MoU (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palopo tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Sukbhan, SKM, M. Kes selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Puncak Indah, Malili, Selasa (08/12/2020), dengan disaksikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rosmini Pandin.
MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU tahun sebelumnya dan mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2021 untuk mengcover 117.242 jiwa penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah dana dari APBD sebesar Rp. 49.847.300.000 untuk jaminan kesehatan.
Menurut Bupati, langkah ini dilakukan Pemkab Luwu Timur untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Timur yang merata dan menyeluruh sebagai upaya dalam peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan adanya MoU ini, maka seluruh masyarakat Luwu Timur yang belum memiliki Jaminan kesehatan ditanggung kepesertaan JKN-KIS oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui anggaran APBD II dan sharing APBD I, ” kata Husler.
“Saya berharap kerjasama ini dapat menjadi media strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Luwu Timur, ” harapnya menambahkan.
Dari BPJS Kesehatan Cabang Palopo sendiri menyambut baik berlanjutnya kerjasama tersebut. “MoU ini merupakan salah satu langkah kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda Luwu Timur dalam menanggung beban iuran bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan, ” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Fadilah Rum, yang mewakili Kepala BPJS Cabang Palopo.
Saat ini jumlah peserta program JKN-KIS yang dijaminkan Pemerintah telah mencapai 100%, angka ini diklaim sudah melebihi batas minimal capaian kepesertaan atau Universal Health Coverage (UHC) yang diamanatkan Pemerintah Pusat.
UHC adalah sistem pejaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk atau paling sedikit 95 persen dari penduduk terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS.
Pencapaian UHC kepesertaan JKN-KIS di Luwu Timur merupakan bukti Pemkab Luwu Timur memberikan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial kesehatan bagi penduduknya.
“Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemda Kabupaten Luwu Timur dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program JKN-KIS, dengan adanya jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini, maka Kabupaten Luwu Timur tetap berada pada posisi UHC (Universal Health Coverage) Cakupan Semesta Kesehatan, ” tambahnya. (Kominfo/JIS)