LUWU TIMUR, - Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik menghadiri giat pemusnahan surat suara yang tidak terpakai dihalaman kantor komisi pemilihan umum (KPU) jalan Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa Malam (09/12/2020).
Turut hadir juga dalam kegiatan pemusnahan surat suara tersebut antaranya Ketua Bawaslu Kab. Luwu Timur (Rahman Atja, SE), Kasi Intel Kejari Luwu Timur (Hasbuddin Pasewang, SH.) dan Danramil Malili (Kapten Takdir).
Dalam kegiatan ini KPU luwu timur memusnahkan Jumlah surat suara sebanyak 1.268 lembar dengan rincian Surat suara rusak sebanyak 667 lembar dan Surat suara baik sebanyak 661 lembar.
‘’Hari ini kami bersama KPU dan instansi terkait, hadir di tempat ini dalam rangka pemusnahan surat suara yang tidak terpakai ada sebanyak 1.268 lembar yang dimusnahkan, pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan terlebih sampai mengganggu jalannya pemungutan suara besok pagi, ‘’ jelas AKBP Indratmoko.
Diketahui Pemusnahan surat suara tidak terpakai tertuang dalam berita acara KPU Kab.Luwu Timur Nomor : 106/PP.09-BA/7324/KPU-KAB/XII/2020. Yang ditanda tangani oleh Komisioner KPU Kab.Luwu Timur dan pihak Bawaslu, Kapolres, pihak Kejari Dandim 1403 Sawerigading dan pihak Kesbangpol.
Kegiatan pemusnahan surat suara tersebut berakhir pada pukul 22:45 wita dalam keadaan aman dan kondusif.(JIS)