LUWU TIMUR, - Pro dan Kontra soal mutasi sejumlah pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas yang dilakukan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam terus menjadi polemik dan perbincangan pada media sosial (Medsos).
Hingga beberapa anggota Dewan Permusyawarahan Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur ikut menyoal (merasa tidak nyaman red) terkait mutasi pada sejumlah pejabat Plt tersebut.
Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, melakukan mutasi empat Plt Kadis. Mereka Plt. Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perikanan, dan Kadis Kesehatan.
Hal tersebut terungkap saat beberapa anggota DPRD Luwu Timur melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Dalam rapat Banmus tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Usman Sadik dan dihadiri sejumlah anggota DPRD diantaranya Hj. Harisa, Najamuddin, Wahidin Wahid, Alfian, Kabag Hukum, Sekretaris DPRD Luwu Timur.
Rencananya, dalam rapat anggota Banmus DPRD Luwu Timur mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar Senin 08 Februari (Besok red) dengan mengundang wakik Bupati, Irwan Bachri Syam, Sekda Bahri Suli dan kepala BKPSDM Kamal Rasyid.
Tak lain tujuannya, untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh wakil Bupati Irwan menunjuk mutasi Plt dianggap sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Bahkan, dalam rapat persiapan RDP yang dipimpin Usman Sadik kemarin di Gedung DPRD Luwu Timur, sempat menyinggung tindakan yang dilakukan Wakil Bupati Luwu Timur yang membuat anggota DPRD risih dan kurang nyaman, sebagaimana dikutip dari berbagi media online.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur, Erwin R Sandi ikut pula angkat bicara.
“Apa yang dilakukan Wakil Bupati sudah sesuai dengan aturan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, ” ungkap Erwin, Sabtu (06/02/2021) kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id
Menurutnya, status Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diganti adalah Plt, sementara status Plt itu hanya memiliki masa tugas selama 3 bulan.
“Kita lihat sudah berapa lama Plt Kepala OPD yang diganti bertugas, dan memang tidak ada salahnya kalau Pj Bupati mengganti, ” tandas Erwin.
Perlu diketahui kata Erwin, yang dikeluarkan Pj Bupati saat itu hanya surat tugas dan menunjuk ASN sebagai Plt di OPD tersebut.
“Pak Irwan hanya mengeluarkan surat tugas bukan SK yang harus melalui proses pelantikan. Jadi harus dibedakan surat tugas dan SK, ” tegasnya.
Mengenai polemik penggantian Plt, Erwin juga menyayangkan sikap anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus risih atau kurang nyaman dengan persoalan tersebut.
“Ada apa anggota DPRD mengaku risih dengan penggantian itu? Seharusnya mereka memikirkan nasib upah jasa dan tenaga penyuluh kesehatan yang diberhentikan akibat imbas Pilkada kemarin seperti yang terjadi di Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, ” terangnya.
Harusnya sambung Erwin, hal-hal seperti ini lah yang disikapi oleh anggota DPRD bukan persoalan Plt. Jadi timbul pertanyaan saya apakah saudara anggota DPRD wakil rakyat atau wakil pejabat?
"Perlu anggota DPRD ketahui, bahwa ada persoalan yang sangat besar, dan apakah ini mereka tahu atau kah pura-pura tidak tahu?, " imbuhnya.
Dimana kata dia, contoh di Dinas PUPR, sampai hari ini belum ada Kepala Dinas yang didefinitipkan selalunya hanya diduduki berstatus Plt, sementara Dinas tersebut sudah pernah dilakukan lelang jabatan.
“Mana hasilnya lelang jabatan, sementara kegiatan lelang jabatan itu menelan anggaran cukup besar. Nah’ kalau seperti ini, sama hal nya terjadi kerugian negara, dan penegak hukum wajib masuk melakukan penyelidikan, terus kemana fungsi dan tanggung jawab anggota DPRD?, ” tandas Erwin.
Lanjutnya, dulu kepala OPD Dinas Kesehatan dan Pertanian digeser menjadi staf ahli, dan pada saat pergeseran jabatan, seharusnya pengambil kebijakan langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) lalu mengisi pengganti kedua jabatan tersebut secara definitip karena ini sifatnya mutasi.
“Lalu kenapa dibiarkan kedua OPD tersebut harus diisi Plt, kemudian dijadikan persiapan lelang jabatan, bukan kah proses lelang jabatan itu menelan cukup banyak anggaran? Dibandingkan menggeser ASN yang sudah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut, ” tegas Erwin.
Olehnya itu, hal-hal seperti ini lah yang seharusnya disikapi anggota DPRD bukan persoalan penggantian Plt, tambahnya.(JIS/Tim)