LUWU TIMUR, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang solid dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan dan masukan dalam membangun pemerintahan desa menjadi lebih baik.
Seperti yang diketahui, fungsi BPD sebagai lembaga yang menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Seiring dengan itu warga di desa Lambarese juga berharap kinerja BPD dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa mampu menjembatani segala hambatan - hambatan yang dihadapi warga dengan harapan ada optimalisasi kinerja BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan bersama Kepala Desa.
Sayangnya hal tersebut tidak sejalan dengan keinginan warga di desa Lambarese Kecamatan Burau ini, malah mengeluhkan kinerja BPD di Desanya hingga menuai sorotan warga. Pasalnya, BPD dinilai tak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Keterangan Amir (41), salah satu warga Desa Lambarese kepada media menyanyangkan, kinerja BPD setempat, menurutnya, sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, seharusnya BPD mampu menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi warganya.
“Tapi ini nampaknya tidak jalan, dan malah oknum Ketua BPD ikut - ikutan kerja proyek dan banyak aspirasi masyarakat yang terkesan diabaikan, ” ujarnya, Rabu (3/3/21).
Sebagaimana diketahui, BPD adalah wakil masyarakat desa, karenanya anggota BPD dilarang melakukan perbuatan - perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Larangan itu tidak hanya tertuang dalam UU Desa, namun juga jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Pemendagri No. 110 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Untuk itu, Amir menyebut sesuai aturan, BPD memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian ini dilakukan melalui penggalian aspirasi masyarakat, menampung serta mengelolanya sebagai energi positif untuk merumuskan kebijakan desa.
Untuk itu, warga berharap BPD Lambarese bisa memperbaiki kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga marwah BPD sebagai wakil dari masyarakat desa yang duduk di pemerintahan desa bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Di tempat terpisah, WL (25) salah satu anggota BPD mengaku pernah mengingatkan Ketua BPD terkait keterlibatannya ikut bekerja di Proyek desa.
“Sudah pernah sampaikan tapi hanya itu yang bisa saya lakukan karena kebetulan saya juga anggota yang baru, dan nampaknya penyampaian saya tidak ditanggapi, ” ucapnya Rabu (3/3/21).
Saat awak media meminta klarifikasi, Ketua BPD Albert Mulya menepis anggapan warga terkait dirinya ikut mengerjakan proyek. “Saya hanya ikut membantu ipar yang kebetulan mendapat borongan di proyek itu, ” tandasnya.(JIS)