Dinilai Acuh, Oknum Ketua BPD Desa Lambarese Luwu Timur Disorot Warga

    Dinilai Acuh, Oknum Ketua BPD Desa Lambarese Luwu Timur Disorot Warga
    Oknum BPD Lambarese

    LUWU TIMUR, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang solid dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan dan masukan dalam membangun pemerintahan desa menjadi lebih baik.

    Seperti yang diketahui, fungsi BPD sebagai lembaga yang menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

    Seiring dengan itu warga di desa Lambarese juga berharap kinerja BPD dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa mampu menjembatani segala hambatan - hambatan yang dihadapi warga dengan harapan ada optimalisasi kinerja BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan bersama Kepala Desa.

    Sayangnya hal tersebut tidak sejalan dengan keinginan warga di desa Lambarese Kecamatan Burau ini, malah mengeluhkan kinerja BPD di Desanya hingga menuai sorotan warga. Pasalnya, BPD dinilai tak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

    Keterangan Amir (41), salah satu warga Desa Lambarese kepada media menyanyangkan, kinerja BPD setempat, menurutnya, sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, seharusnya BPD mampu menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi warganya.

    “Tapi ini nampaknya tidak jalan, dan malah oknum Ketua BPD ikut - ikutan kerja proyek dan banyak aspirasi masyarakat yang terkesan diabaikan, ” ujarnya, Rabu (3/3/21).

    Sebagaimana diketahui, BPD adalah wakil masyarakat desa, karenanya anggota BPD dilarang melakukan perbuatan - perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Larangan itu tidak hanya tertuang dalam UU Desa, namun juga jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Pemendagri No. 110 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.  

    Untuk itu, Amir menyebut sesuai aturan, BPD memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian ini dilakukan melalui penggalian aspirasi masyarakat, menampung serta mengelolanya sebagai energi positif untuk merumuskan kebijakan desa.

    Untuk itu, warga berharap BPD Lambarese bisa memperbaiki kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga marwah BPD sebagai wakil dari masyarakat desa yang duduk di pemerintahan desa bisa berjalan sebagaimana mestinya.

    Di tempat  terpisah, WL (25) salah satu anggota BPD mengaku pernah mengingatkan Ketua BPD terkait keterlibatannya ikut bekerja di Proyek desa.

    “Sudah pernah sampaikan tapi hanya itu yang bisa saya lakukan karena kebetulan saya juga anggota yang baru, dan nampaknya penyampaian saya tidak ditanggapi, ” ucapnya Rabu (3/3/21).

    Saat awak media meminta klarifikasi, Ketua BPD Albert Mulya menepis anggapan warga terkait dirinya ikut mengerjakan proyek. “Saya hanya ikut membantu ipar yang kebetulan mendapat borongan di proyek itu, ” tandasnya.(JIS)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Wabup...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Prokes Tetap Berjalan, Wabup Luwu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami