Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada Luwu Timur, Kades Kasintuwu Jalani Sidang Perdana di PN Malili

    Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada Luwu Timur, Kades Kasintuwu Jalani Sidang Perdana di PN Malili
    Kantor PN Malili Luwu Timur

    LUWU TIMUR, - Diduga berpihak ke salah satu pasangan calon Bupati Luwu Timur, Kades Kasintuwu, Petrus Frans menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (16/12/2020).

    Saat terdakwa Petrus mendatangi Pengadilan Negeri Malili terlihat hanya seorang diri dan tidak didampingi kuasa hukum.

    Informasi yang dihimpun, sidang tersebut mengenai kasus dugaan keberpihakan Kades Kasintuwu kepada salah satu calon kepala daerah nomor urut satu, MTH-Budiman di Pilkada Luwu Timur lalu.

    Sebelumnya, terdakwa mengajak para perangkat Desa Kasintuwu untuk memilih Paslon MTH-Budiman di Pilkada.

    Seruan itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Kasintuwu sebelum hari pencoblosan. Dan ironisnya, pernyataan tersebut terdokumentasi melalui rekaman.

    Tiga orang saksi hadir dalam sidang tersebut, Erwin R Sandi, Mirna Wati dan Adrianus serta satu saksi ahli yakni dosen hukum Unhas, Dr. Hijrah.

    Saat sidang berlangsung, para saksi khususnya Mirna dan Adrianus menuturkan dihadapan Hakim, bahwasanya ia mendengar sendiri ucapan Petrus yang bersifat mengajak untuk memilih Husler (Cabup-red).

    Sementara itu, terdakwa mengatakan kalau dirinya berbicara dilingkup aparatnya dan mengakui pula kalau kesan ketidaknetralan itu memang terlihat serta mengarahkan aparatnya untuk memilih Husler.

    Lain halnya diungkapkan Erwin R Sandi selaku saksi. "Tindakan yang ia lakukan untuk melapor terdakwa merupakan pembelajaran bagi pejabat lainnya bahwa kenetralan dalam Pilkada penting dan tidak bisa ditawar, " tegas E R Sandi.

    Adapun keterangan dosen hukum Unhas, Dr. Hijrah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa dalam UU mewajibkan kenetralan bagi seluruh aparat negara, termasuk kepala desa dan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

    Ditemui usai persidangan, Ketua PN Malili, Khairul mengungkapkan, perkara ini merupakan sidang perdana dengan nomor: 148/pidsus/2020/PN Mll.

    "Pokok perkara ini segera diperiksa sesuai dengan UU tindak pidana dalam pemilihan, maka harus diperiksa selama 7 hari. Pemeriksaan itu secara maraton dengan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pembacaan saksi, " jelas Khairul kepada awak media.

    Tak sampai disitu tambahnya, besok sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa sekaligus keterangan terdakwa.(IR/JIS)

    LUTIM SULSEL
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Warga Rusunawa Sorowako di Luwu Timur Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Melonjak Drastis Positif Covid-19 di Luwu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

    Ikuti Kami