Cemari Lingkungan, DPRD Luwu Timur Rekomendasikan Aktivitas Tambang PT CLM Ditutup

    Cemari Lingkungan, DPRD Luwu Timur Rekomendasikan Aktivitas Tambang PT CLM Ditutup
    Suasana rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan (pencemaran) lingkungan DAS Desa Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin (15/2/2021). 

    LUWU TIMUR, - Aktifitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menyebabkan tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan (pencemaran) lingkungan DAS Desa Pongkeru, Laskap dan Kelurahan Malili di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin (15/2/2021).

    Aktifitas pertambangan hingga sedimen pond PT CLM yang meluap saat hujan diduga menjadi penyebab DAS Pongkeru, Laskap dan Malili menjadi tercemar.
    RDP ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, hadir anggota komisi III, Alpian, Najamuddin, Andi Surono dan Efraim.

    RDP turut menghadirikan manajemen PT CLM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Tabacina, Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ. Hadir juga Kepala Desa Pongkeru, Aksan dan Kepala Desa Laskap, Herman Zein.

    Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian mengatakan, komisi III menilai DLH tidak maksimal bekerja, karena kejadian yang terjadi di Sungai Malili (tercemar) ini selalu berulang-ulang.

    Andaikata kata Alpian ini terjadi di PT Prima Utama Lestari (PUL), saya kira pasti sudah ditutup. Tapi inikan terjadi di PT CLM.
    Sebagai informasi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas tambang PT PUL.

    PT PUL disanksi karena imbas terjadinya luapan material lumpur yang menimbun jalan poros provinsi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur pada Jumat, tanggal 15 Januari 2021.
    Luapan lumpur ini berasal dari area penambangan Pit Blok E Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Utama Lestari.

    "Saya berharap pencemaran lingkungan yang sudah terjadi berulang-ulang menjadi perhatian serius. Aktifitas tambang PT CLM sebaiknya diperlakukan sama dengan PT PUL yakni ditutup sembari memperbaiki apa yang menjadi rujukan untuk perbaikan termasuk pembangunan smelter, " kata Alpian.

    Alpian menduga PT CLM mendapat perlakuan spesial dari pemkab.
    Alpian juga menyinggung adanya komitmen yang disampaikan PT CLM melalui AMDAL, dua tahun setelah beroperasi akan membangun smelter.

    "Tapi kan sampai hari ini itikad baiknya tidak ada. Ini kan pembohongan publik yang disampaikan PT CLM kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini bukan bagian kongkalikong dari DLH dan PT CLM, " katanya.

    Disisi pendapatan daerah dari beroperasinya PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, juga tidak memberi kontribusi baik kepada daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).

    Menurut pimpinan sidang, Siddiq BM, memang patut diduga pemerintah daerah melakukan kongkalikong dengan PT CLM.
    Siddiq mengatakan dalam RDP ini mengeluarkan rekomendasi yaitu mendesak PT CLM segera membangun smelter dan benahi sedimen pond.

    "Dalam waktu sekian hari tidak dibenahi (sedimen pond) tutup PT CLM seperti halnya yang dilakukan ke PT PUL, " kata Siddiq.

    Siddiq pun menyoroti DLH ini seperti jadi penonton saja.
    Padahal DLH harus jadi wasit yang mestinya memberi peringatan dan teguran terkait pencemaran lingkungan.

    Kepala Desa Pongkeru, Aksan mengatakan, CSR PT CLM tahun ini juga tidak ada.
    Ia juga mendapat informasi adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru PT CLM, terkait IUP ini harap Aksan perlu dibatalkan saja.

    "Ini saja sudah bermasalah. Apalagi mau ditambah IUP yang baru. Harusnya fokus dulu untuk pembenahan sedimen pond PT CLM, " katanya.

    Sementara Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ mengatakan, pihaknya sudah mendesak CLM untuk segera melakukan langkah strategis membangun smelter sesuai dokumen AMDAL.

    "Jadi yang berjanji bukan pemerintah, tapi CLM untuk bangun smelter. Sedimen pond memang juga perlu dimaksimalkan oleh PT CLM, " katanya.

    Sementara Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Surana mengatakan, kegiatan treatmen atau pengerukan sedimen pond rutin dilakukan termasuk pengambilan analisa kualitas air rutin dilakukan.

    "Kami PT CLM akan terus berkomitmen terkait pengolahan lingkungan. Pada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 52 miliar masuk ke negara pada Oktober 2020, "
    "Smelter menjadi tujuan strategis dari sisi bisnis. Namun tahap sekarang study kelayakan dilakukan kemudian pengembangan area lokasi untuk menunjang sumber daya yang dibutuhkan, " katanya.(JIS)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Update Luwu Timur: Pasien Sembuh dari Covid-19...

    Artikel Berikutnya

    Bapelitbangda Gelar Rapat Konsultasi Publik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Danny-Azhar Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel, Jubir: Tim Hukum Siap Buktikan di MK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025

    Ikuti Kami