LUWU TIMUR, - Kegiatan pembangunan gedung, untuk pekerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Malili Tahap l di Desa Atue, kecamatan Malili, Luwu Timur menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat/pemerhati pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur.
Dari pantauan jurnalis indonesiasatu.co.id, bersama warga setempat melihat langsung kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) yang tahap pelaksanaannya sementara berjalan.
Dimana bangunan pondasi konstruksi Cakar Ayam yang masih jauh untuk merampungkan selesai sesuai kontrak kerja (60 Hari Kalender red).
Selain waktu pelaksanaan sudah lewat, kondisi galian untuk pemasangan pondasi digenangi lumpur.
"Lihat ki lumpur sudah campur dengan campuran beton, miris melihatnya, " kata salah seorang warga yang di sebut namanya, Senin (28/12/2020).
Lebih miris lagi, aktivitas yang berjalan tidak ada pengawasan dari pihak konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor pelaksana.
Sementara pemerhati pengolalan APBD Luwu Timur, Muhammad Akhyar, S.Ip saat dikonfirmasi dilokasi, sangat menyayangkan kegiatan yang diduga tak sesuai spesifikasi tersebut.
"Pembangunan yang bersumber dananya dari APBD murni Tahun Anggaran 2020 pihak Pemda Luwu Timur yang diduga sangat dipaksakan untuk dikerjakan, inikan pekerjaan gedung yang menggunakan konstruksi beton pancang dan Cakar ayam, apa bisa selesai pelaksanaanya sesuai kontrak kerja 60 hari, " jelas Muhammad Akhyar yang juga anggota Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Luwu Timur ini.
Belum lagi lanjut Akhyar yang akrab dengan sapaannya, kita lihat struktur beton yang digunakan, pondasi cakar ayam, beton sebagai lantai kerja belum cukup umur sudah dapat beban.
"Kegiatan Rydget kondisi berlumpur, jadi sangat meragukan mutu bangunan tahapan ini, seharusnya pihak Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran mempertimbangkan untuk menghentikan pekerjaan ini yang terkesan amburadul yang dapat merusak konstruksi bangunan dan tentunya merugikan masyarakat Daerah, dan fatalnya merugikan keuangan Negara, " tandasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Luwu Timur, dr.Rosmini Pandin saat dikonfirmasi melalui pesan What's Appnya, atas pekerjaan yang sembraut tersebut akan melanjutkan ke PPK proyek tersebut.
"Kami sudah meneruskan laporan ini ke PPK, untuk menindak lanjuti, " katanya singkat.
Sementara dari pihak Konsultan Pengawas saat berusaha dikonfirmasi belum ada tanggapan.
Selain pelaksanaan teknis di lapangan sangat meragukan, tidak adanya Direksi keet ditempat kerja maupun gambar kerja dan tanda peringatan maupun rambu rambu lalu lintas pada jalur poros Trans Sulawesi yang mengatur kendaraan keluar masuk pada proyek tersebut.
Diketahui kegiatan pembangunan gedung untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Malili Tahap l ini dengan, Nomor Kontrak: 430/03.1/SPP-KONT RS-MALILI/X/2020 Tanggal Kontrak 20/10/2020. Nilai Kontrak, Rp.3.951.152.214, Sumber Dana APBD MURNI Tahun Anggaran 2020 (Dinas Kesehatan Luwu Timur) adapun Kontraktor Pelaksana, PT. YABES SARANA MANDIRI, Konsultan Perencana, PT.TRI MAKO ABDI KOSULINDO dan Konsultan Pengawas, CV.SYAFRINA SURVIVAL KONSULTAN.(JIS)