Terkait Penyusunan DPPh dan DPTb, KPU Luwu Timur Gelar Rakor

    Terkait Penyusunan DPPh dan DPTb, KPU Luwu Timur Gelar Rakor

    LUWU TIMUR - Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan, bertempat di Media Center KPU, Sabtu, (28/11/2020).

    Sebanyak 11 orang anggota PPK Divisi Data Se-Kabupaten Luwu Timur, menghadiri undangan yang digelar pukul 14.00 WITA tersebut.

    Rakor ini dilaksanakan, terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

    Muhammad Abu, saat membuka acara menyampaikan agar PPK selalu semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada.

    “Pilkada tinggal 11 hari lagi, selalu semangat dan tetap berdiri digaris netral sebagai penyelenggara dan jangan lupa jaga imunitas menjelang hari pecbolosan, ” sebut Abu.

    Ia juga menegaskan, agar saat melakukan bimbingan teknis dengan PPS dan KPPS, PPK harus memaksimalkan cara pengisian formulir C-Hasil serta penggunaan SiRekap. Pasalnya dalam Pilkada kali ini, sirekap menjadi aplikasi yang harus digunakan saat penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan.

    Selain itu, Hastuti Hasan yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Timur menyebutkan, jika rakor bermaksud memberikan informasi kepada PPK terkait kategori pemilih DPTb dan DPPh pada Pilkada Luwu Timur Tahun 2020 sebelum melakukan penguatan ditingkat PPS dan KPPS.

    “Kami berharap kepada PPK pada saat Bimtek dengan PPS dan KPPS untuk menyampaikan kategori pemilih DPPh, dan DPTb, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian hak suara di TPS nantinya, " jelasnya.

    Jadi ada delapan kategori pemilih pindahan, yaitu; menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dirumah sakit, penyandang disablitias yang berada di panti sosial, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.

    “Sedangkan pemilih DPTb adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, namun membawa KTP-el maupun Surat Keterangan dari Dukcapil pada hari pencoblosan, ” tutup Hastuti.

    Dalam rakor tersebut, dilakukan pengisian format excel yang berfungsi sebagai alat bantu dalam mendeteksi potensi DPPh, dan DPTb oleh PPK yang hadir.(JIS)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Update Covid-19 Luwu Timur: Total Pasien...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Luwu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar
    Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan Konsulat Jenderal RI di Guangzhou
    Polri-TNI dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Besar untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo
    Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung

    Ikuti Kami