LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 440 / 5 /BUP yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim.
Dalam surat edaran tersebut tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur yang dikeluarkan tanggal 12 April 2021.
Surat edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.Org tanggal 1 April 2021 maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagai berikut:
Jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 kemudian hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WITA.
Jadwal kerja ASN tersebut berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1442 Hijjriah. (SH)