Selama Bulan Ramadhan 2021 ASN di Luwu Timur Sesuaikan Jam Kerja, Ini Jadwalnya

    Selama Bulan Ramadhan 2021 ASN di Luwu Timur Sesuaikan Jam Kerja, Ini Jadwalnya
    Bupati Luwu Timur, H. Budiman Hakim

    LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 440 / 5 /BUP yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim.

    Dalam surat edaran tersebut tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur yang dikeluarkan tanggal 12 April 2021.

    Surat edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.Org tanggal 1 April 2021 maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagai berikut:

    Jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 kemudian hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WITA.

    Jadwal kerja ASN tersebut berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1442 Hijjriah. (SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Luwu Timur Serahkan Simbolis SK Pengangkatan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPRD Luwu Timur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda

    Ikuti Kami