RDP Umum di DPRD Luwu Timur Tidak Temui Hasil, HMI (MPO): Tuntut Cabut HGU PTPN XIV

    RDP Umum di DPRD Luwu Timur Tidak Temui Hasil, HMI (MPO): Tuntut Cabut HGU PTPN XIV

    LUWU TIMUR - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara masyarakat Desa Lumbewe, Batu putih, Jalajja dan Cendana dengan Pihak PTPN XIV di Dewan Perwakilan Daerah Daerah (DPRD) Kab. Luwu Timur tidak menemui hasil nyata, Kamis (08/04/2021).

    Pertemuan tersebut kemudian akan dilanjutkan kembali dengan pihak direksi di Jakarta. Hal ini menjadi kesimpulan pimpinan rapat yang di pimpin ketua komisi 2 DPRD lutim Syarkawi A. Hamid dan 2 anggota DPRD Lainnya.

    Adapun yang hadir pada pertemuan itu yakni Kepala Desa, Lumbewe Pak Nahris, Kepala Desa Batu Putih Abidin, dan kepala desa Laro Suherman.

    Selain itu hadir pula pihak PTPN yang diwakili manager PTPN XIV Andi Evan, Staf PTPN dan Kuasa Hukumnya.

    Dalam keterangannya pihak PTPN mengklaim lahan yang masuk HGU Jalajja 1 dan 2 milik PTPN di Kecamatan Burau, seluas 1448 Hektar, dan yang sudah tergarap baru 323 Hektar, PTPN berkeinginan menanami areal 100 Hektar di Desa Lumbewe.

    PTPN telah masuk menguasai lahan dari tahun 1982 dan HGU terbit 1997. Andi Evan beranggapan bahwa HGU baru keluar di tahun 1997 karena baru dianggap clean and clear.

    Kepala desa Lumbewe Nahris menjelaskan bahwa, lahan yang masyarakat kelola saat ini merupakan lahan dari nenek nenek kami, kami mengelola secara turun temurun selama puluhan tahun.


    “Nahris meminta agar DPRD turun langsung ke lokasi melihat kondisi masyarakat, bagaimana masyarakat sangat bergantung terhadap lahan itu, ” pinta Nahris.

    Sementara itu kuasa hukum PTPN menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut agar memperlihatkan bukti buktinya,

    “Harus ada kepastian hukum, " kata kuasa hukum PTPN

    Selain itu, Kepala Desa Laro Suherman juga menyampaikan bahwa kita kesampingkan dulu soal dokumen dan sebagainya. Ini berbicara soal ruang hidup masyarakat. ada Masyarakat yang memiliki setengah hektar areal tersebut dan hanya itu satu satunya mata pencarian untuk menghidupi anggota keluarganya.

    “Jadi kalau PTPN mengambil tanah kami, kami mau hidup dari dimana, ” ujar Suherman.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat ini tidak menemukan hasil yang nyata, maka pimpinan komisi 2 meminta kepada pihak PTPN untuk tidak melakukan aktivitas apa apa di areal tersebut, dan masyarakat dipersilahkan mengelola lahan itu sampai adanya hasil pertemuan dari Direksi PTPN di Jakarta.

    Direktur LBHMI, Aldiyat Syam Husain, menilai bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara PTPN dengan warga lumbewe yang difasilitasi DPRD Luwu Timur tidak menemukan hasil keputusan yang nyata.

    “Kami mendesak PTPN XIV selaku perusahaan plat merah untuk tidak lagi mengklaim tanah-tanah yang dikelola rakyat lutim. Dan kami juga meminta kepada DPRD Lutim untuk konsisten mengawal kepentingan rakyat lutim yang berhadapan dengan PTPN.
    Terakhir, kami menuntut kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang HGU PTPN di luwu timur dan kalau berani mencabutnya, " tutup Direktur LBHMI Aldiyat.

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Total Pasien Sembuh di Luwu Timur Meningkat,...

    Artikel Berikutnya

    Temui Para Mubaligh, Bupati Luwu Timur Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda

    Ikuti Kami