LUWU TIMUR - Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan, lagi-lagi menuai sorotan.
Pasalnya proyek pembangunan RSUD yang bersumber dari APBD Luwu Timur ini menggunakan bahan material tanah timbunan dari hasil tambang yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin galian C.
Dari temuan LAK-HAM INDONESIA (LHI) di lapangan saat melakukan penelusuran di sejumlah titik di daerah tersebut. Serta informasi masyarakat sekitar lokasi, awak media menemukan jika lokasi tambang tersebut milik oknum Kepala Desa (Kades) dan diduga kuat belum mengantongi izin eksploritasi dan IUP.
Proyek pembangunan rumah sakit Malili tahap I yang sudah selesai ini dari data papan proyek menelan anggaran sebesar Rp 3.951.152.214 dan di kerjakan oleh PT Yabes Sarana Mandiri dengan Konsultan perencana PT Tri Mako Abadi Konsulindo, tahun anggaran APBD 2020.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurbaya yang dikonfirmasi Rabu (3/2/2021) melalui sambungan telepon selular tidak menampik penggunaan material ilegal tersebut.
Www
"Benar, material tersebut berasal dari lokasi tambang yang berada di Desa Atue yang belum kantongi izin, ” ucapnya.
Nurbaya menyebut, katanya tambang tersebut sementara dalam proses pengurusan izin.
“Tidak semua material yang digunakan pada proyek tersebut itu ilegal, " katanya.
Baca juga:
BMKG: Potensi Hujan Lebat 3 Hari Ke Depan
|
Selain itu, ia menyebut bahwa ada salah satu oknum pejabat aparatur yang mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan proyek miliaran ini. “Ya ada, ” singkatnya.
Dilain pihak, Tim Monitoring Pengawasa Pembangunan LAK-HAM INDONESIA, Jumarjon menilai oknum PPK terkesan tutup mata.
“Ini kuat dugaan adanya unsur kerjasama penggunaan material yang diduga ilegal pada pembangunan proyek tersebut, ” tegasnya.
Penggunanan material ilegal pada proyek yang sumber keuangannya dari APBD jelas merugikan keuangan daerah/negara dan ini merupakan pelanggaran.
"Ini harus ditindak lanjuti, jelas aturannya karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal, " ucap Jon
Wasekjend Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) itu menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari pertambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa di pidana.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah, " sebut Jon.
“Temuan ini akan kami sampaikan ke Ketua Umum LAK-HAM INDONNESIA untuk ditindaklanjuti ke pelaporan resmi, ” pungkasnya. (JIS/Tim)