LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair dihalaman Kantor Kajari Luwu Timur, Rabu (11/11/2020).
Acara ini juga di saksikan Sekretaris Daerah, H Bahri Suli mewakili Pjs Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD, H Amran Syam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Perwakilan PN Malili, Danramil Malili, Kapten Inf. Takdir, Perwakilan Bea Cukai Malili, Zacky Taufik dan Kadis Kesehatan, dr Rosmini Pandin.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Harmawan dalam laporannya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti tindak pidana Narkotika, penganiayaan dan pengrusakan menggunakan senjata tajam sebanyak 30 perkara.
Barang bukti tersebut, kata Harmawan terdiri dari 74, 0189 gram shabu-shabu, 7 alat hisap shabu, 8 unit handphone, 4 timbangan, 1 pucuk senjata rakitan , 1 besi rakitan sebagai alat pelontar paku ( Papporo), beberapa bilah badik, parang, samurai, korek gas dan sepotong balok kayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan kegiatan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti ini baru dapat dilakukan setelah dua tahun berjalan. Yang paling banyak yakni perkara Narkotika. Itu artinya, kata Zubair, perkara Narkotika harus menjadi warning dan menjadi perhatian serius semua elemen terkait di Kabupaten Luwu Timur, mengingat kasus Narkotika ini mengancam generasi muda.
Lanjut Zubair, disisi lain, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wahana sosialisasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah yakni Polri, TNI, Pemda, DPRD, Bea Cukai dan elemen terkait lainnya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
"Intinya, pemusnahan barang bukti ini hasil kerja bersama, jadi bukan hanya semata-mata kerja Kejaksaan tapi kerja bersama. Hanya saja, pihak kami yang harus mengeksekusi barang bukti tersebut, " tandasnya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Ketua DPRD Luwu Timur, H Amran Syam mengatakan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan ada kesamaan gerakan, kolaborasi bersama, sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah dan DPRD dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Terkait kasus Narkotika, Amran mengatakan harus ada upaya serius untuk menangani dan mencegah peredaran Narkotika.
"Apalagi wilayah Luwu Timur ini sangat terbuka. Pintu masuk Narkotika bisa lewat perbatasan Lampia dengan Sultra, Perbatasan Kanawatu dengan Sulteng dan lewat jalur udara yakni Bandara Sorowako.
"Ini harus diantisipasi bersama. Apalagi peredaran Narkotika memang sangat berbahaya bagi anak bangsa kedepan, " harapnya.
Sekda Luwu Timur, H Bahri Suli mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai hasil kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakuan dengan beberapa cara, ada barang bukti yang dibakar, ada pula yang dihancurkan dengan menggunakan palu dan ada pula barang bukti yang di potong dengan menggunakan mesin. (JIS).