LUWU TIMUR, - Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil menangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan kini sudah di amankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur, Kamis (10/08/2020).
‘’Benar bahwa kemarin pada hari Kamis tanggal 01 oktober 2020 sekitar jam 23.45 wita personil Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur telah berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang diduga pengedar/penyalahguna Narkotika jenis sabu, pelaku di amankan di Desa ussu kec. Malili kab Luwu timur, ’’ ungkap kasat narkoba AKP Juddi Titalepta saat di temui di ruangannya.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang di terima Sat Res Narkoba Polres Luwu timur yang perihalnya tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut di kecamatan Malili.
‘’Mendapatkan informasi dari masyarakat personil opsnal narkoba polres luwu timur yang di pimpin oleh kasat narkoba res lutim di dampingi KBO narkoba melakukan penyidikan dan tidak butuh waktu lama personel menangkap tersangka di lokasi yang sesuai dengan laporan masyarakat, ’’ Kata kasat narkoba.
‘’Dari hasil penangkapan kami mengamankan tersangka dengan inisial FP (37) bersama dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) sashet plastik berisikan butiran bening yg di duga narkotika jenis sabu seberat 4, 86 gram, ‘’ jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(***)