LUWU TIMUR - Menanggapi 11 Poin Isu Strategis Pertambangan melalui surat Bupati Luwu Timur nomor 540/0176/BUP Tanggal 4 Juli 2021 ditanggapi Chief Excekutive Officer (CEO) PT. Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy.
Febriany Eddy kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini mediskusikan terkait 11 poin tersebutm selanjutnya akan menjadwalkan diskusi secara langsung dengan Bupati Luwu Timur Drs. Budiman, M.Pd.
“Saat ini tim terkait kami sedang mendiskusikan ke sebelas poin dalam surat bapak Bupati, dan kami akan mengusulkan untuk berdiskusi langsung secara terbuka bersama pak Bupati dan jajaran Pemkab Luwu Timur pada bulan Juli ini, ” kata CEO PT. Vale.
Melalui Febriany Eddy, PT. Vale sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta harapan PT. Vale permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
“Mengingat ini adalah topik yang strategis dan membutuhkan pembicaraan lebih komprehensif termasuk untuk memitigasi permasalahan lebih lanjut kedepan, Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Luwu Timur kepada PT Vale selama ini dan sangat berharap untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan lebih baik lagi kedepan, ” ungkap Febriany Eddy kepada wartawan.
Adapun sebelas Isu Strategis Pertambangan ini juga sempat diutarakan Budiman ke publik saat meresmikan kantor Camat Wotu Rabu (07/07/2021 ) lalu.
Menurut Budiman, 11 poin isu strategis terkait pertambangan di Luwu Timur yang harus disikapi PT Vale seperti tertuang dalam surat bernomor 540/0176/BUP .
Permasalahan pertama yang meminta kkarifikasi dari PT Vale adalah :
Baca juga:
BMKG: Potensi Hujan Lebat 3 Hari Ke Depan
|
1 .Status hak pengelolaan Bendungan Larona (Larona DAM). Sampai saat ini PT Vale belum mau menyerahkan PLTA Larona ke Pemerintah Indonesia.
Sementara UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan
tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
”Publik kemudian mempertanyakan, apakah swasta boleh mengoperasikan PLTA jika merujuk pada UU No 30 tersebut, ” ujar Budiman.
Lanjut Bupati Lutim , izin bendungan Larona diberikan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor: 48/KPTS/1975 Tentang Pemberian Izin Usaha Listrik Kepada PT. International Nickel Indonesia, yang
selanjutnya disebut Surat Izin Usaha PLTA Larona.
Dalam Surat Keputusan Menteri
tersebut diatur mengenai tata cara pengalihan PLTA Larona ke Pemerintah Republik Indonesia. Hanya saja pada dokumen perpanjangan Kontrak Karya Perusahaan yang berakhir tahun 1996, tersirat klausul yang mengesankan bahwa izin PLTA Larona akan berakhir pada saat Kontrak Karya generasi kedua berakhir di tahun 2025.
Berdasarkan landasan
yuridis tersebut di atas, pemerintah Lutim ingin menanyakan alasan mengapa PLTA Larona tidak
diserahkan ke Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara di dokumen
annual report PT. Vale Indonesia, Tbk tahun 2020 disebutkan bahwa,
Fasilitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Perseroan yang ada pada saat ini dibangun dan
beroperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah tahun 1975.
Keputusan ini, yang secara efektif juga mencakup pembangkit istrik Karebbe dan Balambano (yang merupakan tambahan dari fasilitas pembangkit listrik awal Larona),
2. Divestasi Saham PT. Vale Indonesia, Tbk oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (inalum)
atau MIND ID, sebesar 20% telah diumumkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia tanggal 7 Oktober 2020. Pelepasan saham tersebut sebagai kewajiban PT. Vale Indonesia, Tbk . Berdasarkan kesepakatan Amandemen Kontrak Karya tanggal 17 Oktober 2014.
Kami menghargai divestasi saham tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara di sektor pertambangan. Kata Budiman.
”Hanya saja, kami ingin mempertanyakan mengenai porsi pemerintah kabupaten Luwu Timur yang sama sekali tidak diberi tempat dalam kepemilikan saham, " jelas Budiman.
Lanjut Budiman, Sebagai kabupaten penghasil nickel terbesar di Indonesia, Luwu Timur
juga berkeinginan menjadi bagian dari pemegang saham agar manfaat industri ini dapat dirasakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
”Mengapa kami di Luwu Timur tidak diberikan porsi saham sebagaimana
Pemkab Mimika? Apa alasan dari kebijakan pemerintah dan MIND ID yang sangat diskriminatif itu. Kami melihat MIND ID selaku wakil dari pemerintah pusat melakukan diskriminasi terhadap pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan
Kabupaten Luwu Timur, " sambungnya.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) , Dijelaskan, selama ini telah berlangsung dengan
berbagai pro dan kontra. Diakui secara normatif, PT. Vale Indonesia, Tbk telah menjalankan TISL sesuai standar dan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Hanya saja ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan blueprint TJSL di pemerintah Provinsi dan Pusat telah menempatkan kabupaten Luwu Timur sebagai penerima program yang passif. Olehnya itu kami menginginkan adanya evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan TJSL ini sehingga semua tahapannya berlangsung secara inklusif, transparan dan partisipatif dan berpedoman pada tiga pilar implementasi; “People, Profit,
Planet” dengan strategi tiga kaki yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
Hal lain yang kami ingin sampaikan adalah keberadaan pemegang saham dalam proporsi
penganggaran TJSL. Sumitomo telah menjadi pemegang saham PT. Inco/Vale Indonesia selama lebih dari 50 tahun, tetapi kontribusinya di program TJSL tidak dirasakan
maksimal.
”Bantuan pertama dan terakhir dari Sumitomo itu adalah pendirian Sekolah Akademi Teknik Sorowako (ATS). Setelah itu tidak ada lagi, ” tandas Budiman.
Demikian pula dengan MIND ID. Kami menegaskan bahwa selaku pemegang saham
20% sekaligus wakil dari pemerintah, MIND ID hendaknya memberi perhatian khusus kepada Kabupaten Luwu Timur.
4. Implementasi TJSL, hendaknya tidak hanya dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, Tbk dan pemegang sahamnya, tetapi juga perusahaan swasta nasional yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah kabupaten Luwu Timur.
"Kami meminta koordinasi dari PT. Vale Indonesia, Tbk agar memfasilitasi pertemuan dengan semua perusahaan swasta nasional
yang menjadi mitra Perseroan agar berkontribusi terhadap pembangunan daerah, " katanya.
5. Salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah pemberdayaan kontraktor dan
pengusaha lokal. Secara normatif, baik di Kontrak Karya, UU Minerba No. 4/2009, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas maupun UU Minerba No. 3/2020, secara tegas
mewajibkan perseroan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap
pengusaha lokal.
Mencermati perjalanan PT. Vale indonesia, Tbk yang sudah melewati
masa lima puluh tahun di Luwu Timur, sejatinya telah dilahirkan pengusaha-pengusaha lokal yang telah naik kelas menjadi pengusaha nasional.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semarang Banjir, Kemana Anies?
|
Hanya saja, terdapat berbagai masalah sehingga komunikasi antara pengusaha lokal dan pihak Perseroan sering dalam
situasi yang tidak bersahabat.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten meminta PT. Vale indonesia, Tbk untuk memaparkan peta jalan program pemberdayaan bagi pengusaha lokal sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap masyarakat di sekitar pertambangan.
Selanjut nya 6. Berbagai keluhan masyarakat kami terima perihal mekanisme pelaksanaan TJSL PT. ValeIndonesia, Tbk.
Pemda Lutim meminta agar perusahaan memaparkan secara komprehensif mengenai bluprint TJSL, mekanisme penjaringan, mekanisme konsultasi, prioritas
mekanisme monitoring dan bagaimana program, mekanisme
implementasi, mensinergikan dengan program pemerintah kabupaten yang ada di wilayah .
Kami juga ingin mereview ukuran keberhasilan program yang digunakan agar dapat menjadi bahan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan dan monitoring seluruh program TJSL tersebut.
7. Salah satu pemangku kepentingan yang paling utama di lingkar tambang PT. Vale Indonesia, Tbk adalah masyarakat adat yang secara turun temurun mewarisi wilayahulayatnya dari generasi sebelumnya.
Berbagai Anak Suku yang berdiam di sekitar konsesi perusahaan semestinya diberikan prioritas dalam mendapatkan peluang bekerja dan
berusaha. Kami ingin mereview dan memberi masukan perihal program strategis perusahaan yang ditujukan terhadap penduduk asli yang mendiami wilayah konsesi.
8. Salah satu program unggulan di Luwu Timur adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Luwu Timur.
Olehnya itu, Pemkab Lutim menginginkan perusahaan merancang program khusus dalam mendukung visi kabupaten dalam mencetak sumber
daya manusia yang handal. Dalam program TJSL perusahaan.
”Usulan kami agar PT Vale membuat program beasiswa bagi putera puteri terbaik Luwu Timur untuk melanjutkan
studi baik di jenjang Strata 1, Stara 2 sampai Strata 3 baik di dalam dan luar negeri, " jelas Budiman
9. PT Vale ini sudah beroperasi lebih dari lima puluh tahun, selama itu pula belum ada satupun putera puteri terbaik Luwu Timur direkrut di posisi Direksi atau Komisaris di perusahaan.
Disadari sepenuhnya bahwa kapasitas dan kualitas sumber daya manusia adalah faktor penentunya. Untuk itu Pemda Lutim ingin mengajukan gugatan mengenai strategi “talent pool perusahaan yang telah beroperasi lebih dari lima dekade. Rekrutmen karyawan terus berlanjut, tetapi mayoritas warga lokal hanya menempati piramida paling bawah. Ungkap Budiman.
Kami menaggih tanggung jawab moral perusahaan untuk memprioritaskan warga Luwu
Timur, tanpa harus melakukan tindakan diskriminasi terhadap pencari kerja lainnya dari
seluruh tanah air.
10. Sewaktu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga kerja, kata Budiman, dirinya pernah mendengar inisiatif kolaboratif antara perusahaan dan pemerintah kabupaten Lutim melalui program yang dinamakan “Soft Landing Mining Cosure”.
Program yang waktu itu dipimpin langsung oleh GM Mining telah memaparkan ke pemerintah kabupaten rencana membangun apa yang disebutnya sebagai “Saweri Gading Park”. Dalam roadmap proyek tersebut diantaranya akan dibangun taman kupu-kupu (butterfly park), kebun binatang mini (mini zoo) yang terintegrasi langsung dengan nursery perusahaan.
Karena program tersebut telah
dipaparkan ke pemerintah kabupaten, saya mengusulkan agar dilanjutkan pelaksanaannya karena sangat sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Program tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung untuk datang menikmati keindahan alam Luwu Timur sekaligus menyaksikan kepedulian dan tanggung jawab perusahaan dalam melestarikan flora dan fauna yang terancam punah.
11. Isu yang terakhir yang ramai dibicarakan publik adalah penempatan putera terbaik Luwu
Timur di posisi Komisaris perusahaan. Sepanjang sejarah perusahaan, belum pernah ada
putera Luwu Timur yang menduduki posisi Komisaris atau Direksi di perusahaan.
"Semoga kehadiran MIND ID selaku pemegang saham 20% atau selaku wakil dari pemerintah pusat
dapat memperhatikan masukan kami, " tutu Budiman. (SH)