LUWU TIMUR - Sawerigading Institut menggelar diskusi daring via zoom dengan mengusung tema “Vale dan Masa Depan Luwu Timur yang di pimpin langsung Asri Tadda selaku moderator, Jumat (16/07/2021) malam.
Bertindak sebagai narasumber, Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik dan pihak PT. Vale.
Adapun penanggap yakni, Ketua Umum KKLR, Buhari Kahar Muzakkar, Ketua Lembaga Adat Suku To Taipa, Prof. Dr. Jasruddin dan Ryan Latif selaku tokoh masyarakat Luwu Timur.
Saat kegiatan tersebut berlangsung, terlihat Bupati Luwu Timur, Budiman tidak hadir demikian halnya dari PT Vale sebagi narasumber.
Ketidak hadiran keduanya itu mematik reaksi dari Ryan Latif selaku penanggap dalam kegiatan tersebut.
“Seharusnya Bupati dan PT. Vale mengikuti kegiatan ini. Kalau tidak kan bisa menimbulkan presepsi lain di masyarakat. Sementara saya dengar informasi kalau tadi sore Bupati dan PT. Vale mengelar pertemuan. Lalu ada apa keduanya tidak mengikuti kegiatan ini?, ” ucap Ryan Latif.
Ryan pun menanggapi 11 poin tuntutan Bupati ke Vale karena persoalan ini sudah termuat di Media, dan sebelumnya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Bupati.
"Tetapi dari langkah yang dilakukan itu untuk menuntut ke Vale kita melihat dulu bagaimana kesiapan pemerintah daerah itu sendiri didalam tuntutan tersebut salah satunya divestasi saham dan soal itu siapa saja yang boleh memiliki tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, " lanjutnya.
Kita ketahui kepemilikan saham pada Canada tinggal 43 sekian persen. Vale sumito dan Vale Maining 15 persen, Inalum 20 persen dan Aplik 20 persen. Artinya kekuatan saat ini di Vale itu sudah hampir dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Nah’ dimana peluang Pemerintah Darah Luwu Timur untuk mendapatkan divestasi saham? ya’ itu di Inalum yang baru saja mengambil saham 20 persen di Vale kalau nda salah nilainya sekitar 5, 5 Triliun. Itu pemerintah yang punya dan berhak untuk meminta.
“Namun pertanyaan saya sekarang ya’ pasti saham itu nda gratis, apa kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan divestasi saham dari 20 persen tersebut. Ini yang harus menjadi PR pemerintah Luwu Timur, ” sambungnya lagi.
Kemudian menyangkut aturan CSR kata Ryan Latif, sudah singgung kemarin bahwa itu Perbupnya belum ada, nah ini yang harus dibenahi juga oleh Pemerintah Daerah Lutim, kemudian kemarin saya sarankan supaya pemerintah daerah melibatkan DPRD Lutim dan syukurlah tadi mendapat kabar kalau sudah dibentuk Tim pansus mengenai hal itu, dan itu langkah yang luar biasa dan tentu akan lebih meruncing kedepan dan semakin tajam serangan dari Luwu Timur kepada PT. Vale.
Namun kembali lagi bahwa PT Vale ini dalam berinvestasi dilindungi UU. Sekarang UU Minerba 2020 yang baru maupun yang dulu bahwa semua kebijakan itu ditarik ke pusat dan saat ini PP nya belum keluar loh, entah kebijakan apa lagi yang akan keluar seperti itu. Saya kemarin berbicara sama pak Niko sebelum beliau naik ke Komisaris menyangkut apakah Pemda Lutim bisa mendapatkan saham ya’ kata dia silahkan saja, bisa saja karena ada regulasi yang mengatur itu, pungkasnya.
“Nah, ada poin yang menarik sebenarnya yakni tentang pengambil alihan pengelolaan Dam Larona yang dibangun pada tahun 1975 dan perpanjangan kontrak pada 2014. Disitu disebutkan bahwa pengelolaan Dam Larona ini bisa diambil oleh pemerintah dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pusat, namun sebelumnya pemerintah harus menyurat dua tahun sebelum pengambil alihan pengelolaan, ” terang Ryan yang juga Wapres DPP Lira.
Kita ketahui Dam Larona itu daya yang dihasilkan sekitar 165 MW, tetapi perlu kita catat selama PT. Vale masih menggunakan daya tersebut untuk kepentingan pabrik maka Vale berhak mendapatkan daya tersebut tetapi tidak gratis lagi, jadi sudah ada hitungan PT Vale berapa daya yang mereka gunakan.
"Ini bisa dikelolah Pemerintah Daerah, cuma yang jadi pertanyaan saya disini ada potensi kerugian negara terkait pendapatan negara sejak perpanjangan kontrak dari 2014 sampai 2025 dan ini sementara kami investigasi, " bebernya.
Kemudian dari sisi pemerintah dalam tuntutan menempatkan putra daerah pada komisaris PT. Vale, Ryan sepakat hal ini, dan bahkan sudah saatnya, baik duduk di level BOD maupun di Komisaris.
Sementara tuntutan pemerintah daerah dari 11 poin tersebut yakni pemanfaatan putra daerah menuai pertanyaan juga, karena disisi lain 4 BUMD yang di miliki Lutim terdapat salah satu BUMD yang mengurusi pertambangan justru Direktur Utamanya dari luar daerah dan ini kan tidak sesuai dengan tuntutan.
“Apakah putra daerah di Luwu Timur tidak ada yang bisa pimpin BUMD?, saya tidak mau BUMD ini dijadikan ajang balas jasa Tim sukses Pilkada, ini catatan. Jangan sampai kita mengkritik orang dan menuntut ke orang sementara di internal kita sendiri tidak dibenahi, ” tandas Ryan Latif.
Terakhir ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah seharusnya mampu menciptakan iklim investasi yang bersahabat tidak membawa iklim investasi kepentingan-kepentingan golongan atau tim sukses Pilkada.(SH)