Anggota DPRD Luwu Timur Soal Pencopotan Empat Pejabat di Lingkup Pemkab

    Anggota DPRD Luwu Timur Soal Pencopotan Empat Pejabat di Lingkup Pemkab
    Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Usman Sadik Pimpin Rapat Banmus

    LUWU TIMUR, - Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mencopot 4 Pelaksana Tugas (PLt) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.

    Pencopotan ke 4 Plt tersebut beberapa anggota Dewan Permusyawatan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur tidak nyaman dan menimbulkan polemik di masyarakat.

    Hal tersebut terungkap saat beberapa anggota DPRD Luwu Timur melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat (5/2/2021).

    Dalam rapat Banmus tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Usman Sadik dan dihadiri sejumlah anggota DPRD diantaranya Hj. Harisa, Najamuddin, Wahidin Wahid, Alfian, Kabag Hukum, Sekretaris DPRD Luwu Timur.

    Wakil Ketua DPRD Lutim Usman Sadik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan diakhir masa jabatan Wakil Bupati itu mengundang polemik dari banyak kalangan. Bahkan ini cukup membuat resah dan geram oleh segenap anggota DPRD.

    “Munculnya polemik terkait pencopotan terhadap empat pejabat struktural tersebut, sangat perlu mendapat kejelasan atau keterangan dari pemerintah daerah terutama Wakil Bupati yang melantik pejabat pengganti keempat Plt tersebut, ” jelas Usman Sadik saat memimpin rapat Banmus.

    Menurutnya Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Luwu Timur terhadap Empat PLt Kadis itu justru membuat sejumlah DPRD secara kelembagaan tidak merasa nyaman.

    Dengan begitu tidak ada alasan, lanjut dia, melalui kewenangan yang dimiliki lembaga dewan, harus menghadirkan para pejabat pemangku kebijakan untuk memberikan penjelasan secara rasional yang mengacu pada regulasi agar dapat diterima semua pihak.

    “Upaya ini juga dilakukan Dewan agar persoalan yang menjadi buah bibir masyarakat ini tidak semakin membias. Kami juga ingin kejelasan apakah Wakil Bupati punya kewenangan mengganti pejabat, ” lanjut Usman Sadik.

    Tentunya, tambah Usman, apapun yang dilakukan pemerintah daerah terkait mutasi atau penggantian pejabat, setidaknya harus melalui Baperjakat. 

    “Makanya kami juga akan meminta penjelasan Baperjakat apakah pergantian pejabat tersebut sudah sesuai pertimbangan atau memang sebuah kebutuhan organisasi, ” tandasnya.

    Sekedar diketahui, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, mencopot Empat Plt Kadis. Mereka Plt. Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perikanan, dan Kadis Kesehatan.

    Pencopotan tersebut kemudian mendapat sorotanan dari berbagai kalangan. Apalagi pencopotan Plt. Kadis PUPR Lutim, Senfri Oktovianus dilakukan saat yang bersangkutan sedang cuti selama enam hari. (JIS/ST)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 di Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Bulan Ini, Masa Jabatan Husler-Irwan Berakhir,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Danny-Azhar Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel, Jubir: Tim Hukum Siap Buktikan di MK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025

    Ikuti Kami