Wabup Luwu Timur Ikuti Sosialisasi KASN Terkait Pengisian JPT

    Wabup Luwu Timur Ikuti Sosialisasi KASN Terkait Pengisian JPT

    LUWU TIMUR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan sosialisasi kepada para Kepala Daerah terpilih terkait kesepahaman dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota. Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Rabu (31/03/2021).

    Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman turut hadir didampingi Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid dan Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizki Alamsyah dalam acara sosialisasi yang dibuka langsung Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Turut hadir Komisioner KASN, Prof. Agustinus Fatem selaku narasumber.

    Dalam arahannya, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, momentum sosialisasi ini merupakan terobosan yang baik oleh KASN kepada Kepala Daerah terpilih tentang aturan-aturan yang harusnya dilakukan dalam hal menentukan pengisian jabatan pimpinan tinggi daerah.

    Menurut Andi Sudirman, Kepala Daerah terpilih tentu memiliki sejumlah program yang tertuang dalam visi misinya, dan ini harus segera di eksekusi oleh Pimpinan OPD sehingga wajar jika dilakukan pergantian pimpinan namun harus tetap memperhatikan penempatan seseorang atau yang dikenal dengan istilah “the right man on the right place”.

    Komisioner KASN, Prof. Agustinus Fatem mengatakan, penerapan sistem merit instansi Pemerintah akan menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Selain itu, dapat memperoleh jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

    Lanjutnya, melalui sistem merit akan menghasilkan ASN yang netral, tidak terlibat politik serta menyediakan pelayanan terbaik kepada publik, adil dan konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan keberpihakan serta akuntabel, terbuka, tansparan terhadap pengeluaran uang negara.

    Prof. Agustinus Fatem menambahkan, salah satu bentuk penerapan sistem merit yakni seleksi terbuka yang bertujuan mendapatkan orang sesuai kebutuhan. Namun harus diingat seleksi terbuka dilakukan hanya apabila ada JPT yang lowong.

    “Seleksi terbuka JPT tidak dapat dilakukan untuk jabatan yang pejabatnya masih aktif, kecuali pejabat yang duduki jabatan tersebut akan segera memasuki masa pensiun, ” tambahnya.

    Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman juga menyarankan agar ada perlindungan bagi ASN saat momen Pemilu dalam hal netralitas ASN selain pengawasan dari Bawaslu.  Menurutnya, KASN harus proaktif melakukan sosialisasi sebelum Pemilu dilakukan sebagai tindakan pencegahan. (JIS)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Lutim Buka Rapat Koordinasi Gugus...

    Artikel Berikutnya

    Update Terbaru Covid19, Pasien Sembuh 4,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!

    Ikuti Kami