LUWU TIMUR - Dalam rangka tingkatkan investasi Kabupaten Luwu Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Online Bagi Pelaku Usaha Tahun 2020 di Aula Kantor DPMPTSP Lutim, Selasa (24/11/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Lutim, Andi Habil Unru, menghadirkan Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kepala Seksi Pengawasan, Andi Haerani, SE. M.Pd dan Kepala Seksi Pengendalian, Dra. Ratna Dewi, M.Si., yang diikuti oleh perwakilan dari 20 Pelaku Usaha baik Swasta maupun PMDN dari sector pertambangan, jasa hingga perdagangan.
Kepala Dinas PMPTSP Lutim, Andi Habil Unru dalam sambutannya menginformasikan bahwa, kegiatan ini terselenggara sesuai dengan amanah UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15 dan 16 dan PERKA BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian pelaksanaan penanaman modal tentang kewajiban dan tanggungjawab setiap pelaku usaha.
“LKPM merupakan bentuk komitmen pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menyampaikan LKPM secara perperiodik terkait perkembangan perusahaan mulai dari permodalan hingga kendala-kendala yang dihadapi penanam modal atau investor, ” tutur Andi Habil.
Adapun Materi dari kedua narasumber tersebut ialah Ruang Lingkup Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal oleh Andi Haerani dan Pajak Versus LKPM oleh Dra. Ratna Dewi, kemudian acara dilanjutkan dengan simulasi cara pengisian LKPM secara online. (Kominfo/JIS)