LUWU TIMUR - Gerai PTSP Provinsi Sulawesi Selatan telah dibuka di Luwu Timur. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Habil Unru saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tentang Cara Pengisian LKPM secara Online bagi pelaku usaha atau investor di Aula Kantor DPMPTSP Lutim, Puncak Indah, Malili, Selasa (24/11/2020).
Menurut Andi Habil, hal tersebut berdasarkan tindaklanjut dari hasil Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama) antara DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur dan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, tentang Pembentukan GERAI LAYANAN PTSP Provinsi tanggal 14 Oktober 2020.
“Adapun izin yang kini dapat diurus di Lutim ialah Izin Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta izin terkait Peternakan, ” ungkap Andi Habil.
Adapun izin Kelautan dan Perikanan meliputi ; Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) - Kapal Perikanan 10-30 GT, Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) - Kapal Perikanan - 10-30 GT, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan - Kapal Perikanan - Kapal Perikanan 10-30 GT, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP, dan yang terakhir Surat Tanda Keterangan Andom (STKA).
Selanjutnya Izin Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi ; Izin Pengambilan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi (SIPA) dan Izin Operasi Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.
Terakhir Izin Peternakan meliputi ; Izin Pengeluaran/Pemasukan Ternak Bibit/Potong, Izin Pengeluaran/Pemasukan Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH), dan Rekomendasi Pemberian NKV untuk Unit Usaha Produk Pangan Asal Hewan.
“Ketiga izin diatas dulunya harus diurus di Provinsi, namun berkat adanya MoU dengan Pemprov Sulsel, kini semuanya sudah dapat diurus di Luwu Timur, ” tandas Andi Habil. (Kominfo/JIS)