LUWU TIMUR - Wapres DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ryan Latief mengatakan, terkait 11 poin tuntutan Bupati Luwu Timur ke PT. Vale Indonesia itu hal wajar, ungkapnya, Selasa (13/07/2021).
Tetapi kata dia, Bupati Budiman harus melibatkan tim ahli sedini mungkin, sebab hal ini sudah masuk melibatkan masalah hukum pula yakni masalah kontrak karya PTVI dengan pemerintah pusat dan pasti kontrak kerja sama Internasional jika ada titik buntu nantinya.
"Oleh karenanya, saya tekankan Bupati harus bertindak secara elegan dengan segala perangkat tim pakar dalam menghadapi 11 tuntutan tersebut, " sambungnya lagi.
Tidak hanya itu, Ryan juga menyampaikan agar Bupati segera berkoordinasi dengan DPRD Lutim bukan berbicara orang perorang tetapi keputusan lembaga resmi dan dukungan dari seluruh wakil rakyat di DPRD Lutim.
"Mengenai poin memberdayakan kontraktor lokal, saya kira sah-sah saja, tetapi kembali lagi ke perseroan, karena porsi kerjaan di Vale tidak sebanding dengan Kontraktor lokal yang ada saat ini berkisar 400san lebih, " lanjutnya.
Selain itu, kontraktor lokal juga harus menyiapkan modal. Ya’ tergantung pula kesepakatan kerja sama dengan rekanan kerja dan perbankan.
“Pada intinya, kontraktor lokal harus memiliki modal kerja lah, karena Vale itu tidak mau ada masalah antara kontraktor dengan karyawan, seperti masalah keterlambatan pembayaran upah, ” tutupnya.
Untuk diketahui, adapun 11 poin tuntutan Bupati Luwu Timur Budiman kepada PT. Vale yaitu:
Mendesak status hak pengolahan Bendungan Larona (Larona DAM), sampai saat ini PT Vale belum mau menyerahkan PLTA Larona ke Pemerintah.
Divestasi Saham PT. Vale Indonesia, Tbk oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (inalum) atau MIND ID, sebesar 20% telah diumumkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Implementasi TJSL, hendaknya tidak hanya dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, Tbk dan pemegang sahamnya, tetapi juga perusahaan swasta nasional yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah kabupaten Luwu Timur.
Pemberdayaan kontraktor dan pengusaha lokal.
Meminta agar perusahaan memaparkan secara komprehensif mengenai bluprint TJSL, mekanisme penjaringan, mekanisme konsultasi, prioritas mekanisme monitoring dan bagaimana program, mekanisme implementasi, mensinergikan dengan program pemerintah kabupaten yang ada di wilayah.
Berbagai Anak Suku yang berdiam di sekitar konsesi perusahaan semestinya diberikan prioritas dalam mendapatkan peluang bekerja dan
berusaha.
Menginginkan perusahaan merancang program khusus dalam mendukung visi kabupaten dalam mencetak sumber daya manusia yang handal. Dalam program TJSL perusahaan.
Menagih tanggung jawab moral perusahaan untuk memprioritaskan warga Luwu
Timur, tanpa harus melakukan tindakan diskriminasi terhadap pencari kerja lainnya dari seluruh tanah air.
10 Melanjutkan program “soft Landing Mining Cosure dengan membangun “Saweri Gading Park” dalam roadmap proyek tersebut diantaranya akan dibangun taman kupu-kupu (butterfly park), kebun binatang mini (mini zoo) yang terintegrasi langsung dengan nursery perusahaan.
Penempatan putera terbaik Luwu Timur di posisi Komisaris perusahaan. Sepanjang sejarah perusahaan, belum ada putera/putri Luwu Timur yang menduduki posisi Komisaris atau Direksi di perusahaan.(SH)