LUWU TIMUR - Sat Narkoba Polres Luwu Timur, Sulsel, menangkap tiga pengedar sabu di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dua diantaranya adalah perempuan, Minggu (28/02/2021) Pukul 15.00 WITA.
Ketiga terduga pelaku yakni, Lisa Angraeni alias Lisa binti H. Peci (28) warga Jl Candrawasi no. 1 Wawondula, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Haerul alias Kondo bin Abd Halim (31) warga Jl Sungai Cerekang, Desa Matompi, Towuti dan Irene alias Iren binti Rifain (24) warga Jl Sungai Cerekang, Desa Matompi.
Kasat narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, ketiganya kami amankan berdasarkan informasi bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Candrawasi no. 1 Wawondula, Desa Langkea Raya, ungkapnya, Selasa (02/03/2021).
Berangkat dari informasi tersebut kata Joddi, kami langsung melakukan penyelidikan dan alhasil ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bakti (BB).
Adapun BB yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 tempat cas hp, 1 saset besar yang diduga narkotika seberat bruto 55, 88 gram, 1 tempat hendset warna hitam, 6 saset ukuran sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 5, 57 gram, 2 batang sendok pipet plastik, 1 korek api gas, 1 unit timbangan digital merk acis warna orange putih, 1 alat hisap bong, 1 batang pireks kaca berisikan sabu dan 2 ball saset kosong ukuran sedang, beber Joddi.
Saat ini tambahnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(JIS)