LUWU TIMUR, - Sejumlah petani mengeluhkan langkahnya pupuk di Luwu Timur.
Dewa Ciri Purnawijaya, salah satunya petani di Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur.
"Kelangkaan pupuk subsidi menjadi masalah utama bagi kami sebagai petani untuk meningkatkan hasil panen sehingga kami menjadi resah atas kelangkaan pupuk bersubsidi ini, " ungkap Dewa kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Dewa, program yang digadang gadang yaitu satu tahun panen tiga kali oleh pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi menjadi petaka bagi petani ketika kondisi pupuk yang sangat langka dan sudah di dapat walaupun pupuk non subsidi.
"Percuma ada kartu kartu kalau pupuk masih susah didapat, " jelas Dia.
Padahal kemarin jelasnya lagi, diluncurkannya kartu tani sebagai program yang mengatur kouta pupuk untuk petani namun hasil di lapangan, petani masih menderita atas kelangkaan pupuk khususnya di daerah tomoni timur.
"Kami berharap kepada presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Pertanian agar petani bisa meningkatkan hasil panen dan membuat petani lebih sejahtera, " tandasnya.
Melihat sebagian besar masyarakat Luwu Timur adalah petani dan kelangkaan ini menjadi masalah yang sangat serius karena pupuk adalah salah satu penunjang hasil panen padi.
Petani khususnya di luwu timur berharap untuk stakeholder Luwu Timur agar pendistribusian pupuk merata sebagai mestinya dan menghukum oknum-oknum yang mempermainkan pendistribusian pupuk.
Sementara itu, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi.
Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, " ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Selasa (10/9/202) dikutip dari lama Kementerian Pertanian.
Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Perintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
"Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi, " ungkapnya.
Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan, " ungkap Sarwo Edhy.(JIS)