LUWU TIMUR - Kapolres Luwu Timur mengukuhkan Polsubsektor Tomoni Timur menjadi Polsek Tomoni Timur yang dilaksanakan di Mapolsek Tomoni Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur Rabu, (7/4/2021).
Hadir dalam kegiatan pengukuhan Polsubsektor Tomoni Timur menjadi Polsek Tomoni Timur tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Bupati Luwu Timur di wakili Asisten I, Senfri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur, Zubair, Danramil 14/Mangkutana, Kav. Munahid Kapolsek Jajaran Polres Luwu Timur, I Pandite, Babinsa dan Babhinkamtibmas Tomoni Timur dan Kades Se-Kec. Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur.
“Hari ini kita melaksanakan pengukuhan atau peresmian Polsubsektor Tomoni Timur menjadi Polsek Luwu Timur, karena merupakan salah satu program prioritas bapak Kapolri bahwa di satu kecamatan harus ada satu Polsek, di wilayah Kabupaten Luwu Timur masih ada beberapa Polsek yang menghandel dua hingga tiga Kecamatan. Kedepannya kami berusaha wujudkan, dengan berkordinasi Pemerintah Daerah untuk meminjam lahan untuk kita gunakan agar disetiap kecamatan harus ada satu Polsek, harapanya dengan terbentuknya satu kecamatan satu polsek akan mempercepat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.” Jelas Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.
"Tentunya ini akan menimbulkan ke harapannya dengan terbentuknya Polsek Tomoni Timur ini benar-benar hadir memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Tomoni Timur, " Imbuh AKBP Indratmoko.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Asisten I Pemerintahan, Senfry menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional yang didukung oleh tegaknya hukum serta terbinanya kemampuan untuk mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk ganguan-gangguan lainnya.
"Oleh karena itu, upaya pelaksanaan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban, sudah merupakan suatu kewajiban yang harus kita tingkatkan secara berkesinambungan, diantaranya melalui penyelenggaraan tugas kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibantu oleh masyarakat itu sendiri serta didasari dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang “Kepolisian Negara Republik Indonesia, " tandasnya.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Acara pengukuhan Polsubsektor Tomoni Timur menjadi Polsek Tomoni Timur ditandai oleh pemotongan tumpeng, penandataganan prasasti oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di dampingi Forkopimda dan dilanjutkan pengecekan kantor Polsek Tomoni Timur.(JIS)