LUWU TIMUR, - Dewan Permusyawarayan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD sekaligus anggota DPRD, almarhum H Amran Syam sekaligus Paripurna DPRD usulan pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Golkar di ruang Paripurna DPRD, Jumat (29/01/2021).
Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD I, H. M. Siddiq BM didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik. Turut dihadiri Sekda Luwu Timur, H Bahri Suli, Perwira Penghubung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Perwakilan Polres, Asisten Pemerintahan, Dohri As'ari dan Kabag Humas dan Protokol Rizki Alamsyah. Sebagian lainnya ikut Paripurna via Virtual.
Siddiq mengatakan rapat paripurna ini dilakukan untuk menetapkan pemberhentian almarhum H Amran Syam sebagai Ketua DPRD sekaligus Anggota DPRD Luwu Timur periode berjalan tahun 2019-2024 dan sekaligus mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar.
"Berdasarkan usulan dari Partai Golkar, maka seluruh peserta Rapat Paripurna hari ini sepakat untuk mengangkat Ramna Minggus sebagai PAW anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan periode (2019-2024), " kata Siddiq.
Untuk diketahui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Luwu Timur sebelumnya juga telah resmi mengusulkan Ramna Minggus menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar menggantikan H. Amran Syam.
Diketahui Ramna Minggus menempati suara terbanyak ketiga dari Partai Golkar pada Pemilu Luwu Timur tahun 2019 setelah almarhum H. Amran Syam dan Arifin. (Kominfo/JIS)