LUWU TIMUR - Penyidik Tipikor Polres Luwu Timur menetapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, AR sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) atas proses sertifikat hak milik warga di desa Pasi-Pasi kecamatan Malili. Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko dalam rilis yang dikirim kepada jurnalis Indonesiasatu.co.d, Selasa (08/03/2021).
“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/ 36/ XI/ 2020/ Reskrim tertanggal 9 Nopember 2020 penyidik menyimpulkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka AR sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur tahun 2019, ” kata Kapolres Indratmoko.
Adapun dugaan pungutan liar yang disangkakan kepada AR beber Kapolres kepada 82 orang pemohon sertifikat masing-masing sebesar Rp. 3.000.000. “ Jumlah pungutan dari 82 orang pemohon Rp. 246.000.000, sementara seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya sebesar Rp. 96. 236.600. Sehingga terdapat selisih akibat perbuatan tersangka yakni sebesar Rp. 149.763.400, ” rincinya.
Tersangka AR dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran dengan potongan, dan untuk mengerjakan sesuatiu bagi dirinya sendiri, ” tandas Kapolres Indrtamoko.
“ Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut tersangka AR diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan palimg banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah).
Berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan rampung (P 21) dan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (08/03/2021) sekitar pukul 16.00 wita. (JIS)