LUWU TIMUR, - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS yang diberikan tugas dan fungsi membantu dalam penghimpunan dan pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah.
Sesuai dengan Undang-undang zakat Nomor 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS di Kabupaten diberikan kewenangan membentuk UPZ sampai pada tingkat Pemerintah Desa.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Seperti halnya Desa Bawalipu adalah salah satu desa di Kecamatan Wotu menangkap apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Zakat tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu Timur mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Rabu (23/12/2020).
Ketua Baznas Luwu Timur, Abdul Salam Nur mangatakan, Baznas bukan hanya pada pengumpulan, tetapi juga pemberdayaan dan harus bersinergi betul dengan desa dan insya Allah Baznas akan buka Zakat Community Development (ZCD) di Desa Bawalipu ini.
“Kami berharap ini menjadi embrio UPZ Desa di Luwu Timur dan juga menjadi kesadaran masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui UPZ yang kita bentuk ini, selain itu juga potensi infak juga bisa digali lebih besar walau belum memenuhi syarat nisab zakat, " kata Abdul Salam Nur.
Lebih lanjut Abdul Salam berpesan agar dalam pengelolaan dana ZIS ini selalu mengedepankan manajemen yang amanah, profesional, akuntable dan transparan sehingga keberadaan UPZ ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat baik Muzakki, Munfiq, Mustahiq dan donatur.
Kepala Desa Bawalipu, Solihin B. Kaniyu juga mengatakan UPZ ini di bentuk untuk membantu Baznas dalam pengumpulan BAZNAS, zakat bisa setiap saat akan di kumpulkan.
"Semoga UPZ yang dikukuhkan bisa bekerja dengan baik dan terimakasih kepada Baznas Luwu Timur, karena sudah bisa hadir di acara pengkuhan ini, " imbuhnya.
Solihin juga berharap Baznas harus sosialisasi ke masyarakat secepatnya.
"Karena jumlah masyarakat yang ada di Desa Bawalipu ini 70% pengusaha rumput laut,
dari 7 Masjid 90% pembangunannya dari sedekah masyarakat, " tutur Kades Bawalipu.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ketua Baznas Kab. Luwu Timur, Abdul Salam Nur, Lc., M.Si, Direktur Pelaksana Baznas Kab.Luwu Timur, Dr. Furkon, Kepala Desa Bawalipu, Solihin B. Kaniyu, Sekretaris Desa Bawalipu, Imam Desa, Imam masjid, dan Seluruh pengurus UPZ Desa Bawalipu.
(JIS)