LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur memberi peringatan kepada pangkalan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang menjual diatas Harga Eceran Tertingi (HET) akan dikenakan sanksi.
Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop-UKM Luwu Timur, Andi Tenriawaru, meminta pangkalan gas LPG 3 kilogram menjual sesuai HET yang sudah diatur jika tidak ada dua sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan yang nakal atau tidak taat aturan.
“Sanksi pertama yaitu pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan. Sanksi kedua atau tergolong berat yaitu penghentian sebagai pangkalan, ” ucap Andi Tenriawaru kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Ia mengungkapkan bahwa, penjualan gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET yang berlaku 1 April 2021. Dalam Pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram.
Zona 1 meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona dan Malili. HETnya Rp 20 ribu. Zona 2 meliputi Kecamatan Wasuponda, Nuha dan Towuti, termasuk di daerah seberang Danau Towuti dan Mahalona atau daerah terpencil HETnya Rp 22 ribu.
Dirinya pun mengimbau pangkalan menjual sesuai HET berdasar pada Pergub nomor 11 tahun 2021. Kami tegaskan pangkalan terikat perjanjian jadi harus jual sesuai HET. Pengawasan LPG rutin dilakukan, bergilir tiap kecamatan, kalaupun ada laporan pangkalan nakal akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan dan terbukti, pangkalan bisa kena sanksi, ” pungkasnya.(JIS)