LUWU TIMUR - Untuk membahas pengelolaan Infak bagi rumah tangga muslim (RTM), Badan Amil Zakat (BAZNAS) Luwu Timur bersama Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kemenag Kabupaten Luwu Timur Rabu (10/3/2021).
Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Misbah dan staf jajarannya, penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Luwu Timur, Syahrini Nas, Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. M..Yusrih, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu Timur dan Seluruh KUA Se-Kabupaten Luwu Timur.
Ketua BAZNAS Luwu Timur Abdul Salam mengatakan adapun rencana satgas zakat penyuluh KUA, yang akan bersinergi antara Kemenag dengan BAZNAS dalam penyuluhan ZIS nantinya.
"Adapun hasil kesepakatan yakni dalam pendistribusian zakat fitrah dilibatkan dari pihak Kementerian Agama yang diwakili KUA, setiap UPZ Desa yang akan dikukuhkan harus mengundang dari Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur atau KUA Kecamatan.
Adapun Persentase infak RTM adalah 35 % ke BAZNAS 35 % ke KUA 30 % ke UPZ. Dana infaq RTM yang 35 % ke KUA, akan diserahkan setelah Idul Fitri minimal 3 minggu setelah Hari Raya, " tutur Abdul Salam.(JIS)