Terkait Tewasnya Peserta Diksar KPA Sangkar, Polres Luwu Timur Tetapkan 17 Tersangka 

    Terkait Tewasnya Peserta Diksar KPA Sangkar, Polres Luwu Timur Tetapkan 17 Tersangka 

    LUWU TIMUR-, Kepala Kepolisan Resort Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik didampingi oleh Waka Polres Luwu Timur KOMPOL Muh. Rifai bersama Kasat reskrim IPTU Eli kendek SH gelar "Press Release" penyidikan kasus Tindak pidana Penganiayaan  terhadap 14 peserta Diksar Kelompok Pecinta Alam Sangkar Luwu Timur yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, Jumat (19/03/2021) dihalaman Mako polres Luwu Timur.

    Pada kesempatan tersebut Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko S.ik menjelaskan kejadian Tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 09 maret 2021 sekitar pukul 14.00 WITA dan hari rabu tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 00.00 S/D 02.00 WITA yang berlokasikan di Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Luwu Timur.

    "Polres Luwu Timur sudah menetapkan 17 tersangka dari 21 orang panitia, dari 17 tersangka terdiri 10 orang dewasa dan 7 anak yang dimana 7 anak ini terdiri dari 2 wanita dan 5 laki laki dan untuk penyidikan masih akan terus berlanjut dan masih ada beberapa lagi yang akan menjadi tersangka karna sekarang kami masih melakukan pemeriksaan, " lanjut AKBP Indratmoko.

    Untuk korban sendiri berjumlah 14 orang terdiri dari 3 orang dewasa yang salah satunya korban meniggal dunia atas nama MR umur 17 tahun dan untuk 11 orang lagi terdiri dari anak (dibawah umur).

    AKBP Indratmoko menjelaskan pasal yang akan di terapkan pada tersangka kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

    "Untuk pasal  yang akan kami terapkan kepada tersangka yakni pasal 170, 351, 359 Jo 55, 56 Kuhp dan pasal 80 UU NO.35 THN 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kemudian ada 4 orang lagi yang akan kami ambil keterangan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi tersangka, " jelas AKBP Indratmoko.

    Untuk kronologisnya sendiri pada saat pelaksanaan pendidikan dasar tersebut para peserta ini ada suatu momen peserta di bariskan atau di jejerkan kemudian para senior ini melakukan pemukulan, pemukulan ini meliputi tamparan, memukul beberapa bagian tubuh korban sehingga salah satu korban atas nama MR (17).

    "Selain korban yang meninggal dunia ada juga korban yang lain mengalami luka lebam dan juga ada yang mengalami pendarahan di telinga dan kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan, ’’ tutup Kapolres Luwu Timur.

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Update Perkembangan Covid-19 Luwu Timur...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Acara Isra' Mi'raj di Desa Tarengge,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danny-Azhar Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel, Jubir: Tim Hukum Siap Buktikan di MK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025

    Ikuti Kami