LUWU TIMUR, - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Joddy Titalepta berhasil meringkus Dua warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Keduanya diringkus di Desa Baruga sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis, 25 Februari 2021 kemarin, lantaran kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu.
Kedua orang tersebut yakni, Irwansyah Alias Rolan Bin Abdul Rasyid (29) dan Harianto Alias Kantona Bin Dimas (40).
Kasat Narkoba, AKP Joddy Titalepta mengatakan, saat dilakukan introgasi dan barang bukti Sabu diperlihatkan terhadap keduanya, mereka mengakui jika Sabu tersebut adalah miliknya.
"Barang bukti yang disita berupa 1 sachet kecil berisi butiran bening Sabu dan 1 bal sachet kosong ukuran sedang, ” ungkap AKP Joddy.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini keduanya beserta buktinya telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur. (JIS)