Kuasai Sabu, Dua Warga Malili Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Timur

    Kuasai Sabu, Dua Warga Malili Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Timur
    Dua Oknum Tersangka yang diduga kuasai sabu

    LUWU TIMUR, - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Joddy Titalepta berhasil meringkus Dua warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

    Keduanya diringkus di Desa Baruga sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis, 25 Februari 2021 kemarin, lantaran kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu.

    Kedua orang tersebut yakni, Irwansyah Alias Rolan Bin Abdul Rasyid (29) dan Harianto Alias Kantona Bin Dimas (40).

    Kasat Narkoba, AKP Joddy Titalepta mengatakan, saat dilakukan introgasi dan barang bukti Sabu diperlihatkan terhadap keduanya, mereka mengakui jika Sabu tersebut adalah miliknya.

    "Barang bukti yang disita berupa 1 sachet kecil berisi butiran bening Sabu dan 1 bal sachet kosong ukuran sedang, ” ungkap AKP Joddy.

    Guna penyelidikan lebih lanjut, kini keduanya beserta buktinya telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur. (JIS)

    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Resmi Lantik Budiman Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Usai Dilantik Jadi Wabup Luwu Timur, Budiman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Danny-Azhar Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel, Jubir: Tim Hukum Siap Buktikan di MK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025

    Ikuti Kami