LUWU TMUR, - Oknum kepala Desa Kasintuwu di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Petrus Frans, mengajukan banding atas vonis 1 bulan, 15 hari penjara kepada dirinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur.
“Iya, saya ajukan banding, hari ini saya masukkan memori banding, selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya” ucap Petrus Frans dikutip dari media online batarapos.com, Rabu (23/12/2020).
Oknum Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Petrus Frans sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga terlibat politik praktis.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur, Petrus Frans divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda 2 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Seperti kata Humas PN Malili sebelumnya, Novalista kepada awak media usai sidang digelar, Senin (21/12/2020).
"Terdakwa Kades Kasintuwu (Petrus Frans red) dinyatakan bersalah dan divonis 1 bulan 15 hari serta didenda Rp 2 juta, " kata Novalista.
Lebih lanjut Novalista mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.(JIS)